Tim Penyidik Menyita Kendaraan Bermotor Milik Tersangka HM dan Tersangka RI dalam Perkara Komoditas Timah

Oleh : Humas kejagung RI

Kamis 18 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi Tersangka HM di Kota Jakarta Barat.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan yaitu 1 (satu) unit mobil Lexus RX300 dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka RI yakni 1 (satu) unit mobil Toyota Zenix dan 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz E250.
Adapun serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. (K.3.3.1)

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Jalin Kerja Sama dengan Hukum Online dalam Penyediaan Akses Layanan dan Literasi Hukum Berbasis Website Untuk Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan

Jakarta, 20 April 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Array
Related posts
Tutup
Tutup