Bersinergi, Polresta Palangka Raya Musnahkan Tindak Pidana Narkotika

Bersinergi, Polresta Palangka Raya Musnahkan Tindak Pidana Narkotika

Newsintelejen.com.Kalteng.

Polresta Palangka Raya – Aparat kepolisian terus menyatakan komitmennya untuk memerangi tindak pidana Narkotika yang masih terjadi dilingkungan masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika.

 

Kegiatan yang bertempat di ruang lobi Mapolresta setempat juga dihadiri pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya, Selasa (8/8/2023) siang.

 

“Berdasarkan data yang ada, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu yang totalnya yaitu 25 paket atau sekitar 930,85 gram,” katanya.

Baca Juga :  LBH PAM RI Minta Kapolres Lahat Basmi Judi Sabung Ayam

 

“Dimana, pengungkapan barang bukti tindak pidana Narkotika ini berhasil kami sita dari 5 kasus dan setidaknya ada 6 orang terduga pelaku turut kami amankan,” jelasnya.

 

Adapun ke-6 pelaku yang diamankan yaitu berinisial ES di Jalan Mahir Mahar Kelurahan Sabaru, RP di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang, MA dan PA juga di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang.

 

“Kemudian, berinisial LP di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Langkai dan AB di Jalan Tjilik Riwut Km.. 38 atau di Pos Lalulinta Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu,” tuturnya.

 

Seusai menyampaikan press release tersebut, alumni Akpol 99 langsung mengajak para pejabat baik Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika dengan melarutkannya kedalam larutan pembersih kamar mandi.

Baca Juga :  Diduga Ketua DPD Perindo Padangsidimpuan Terlibat Money Laundry 

 

(R.Rahmat.S)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup