News Intelijen Projamin.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).
Pengembangan penyidikannya, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan 2 (Dua) Orang tersangka sebagai tersangka terbaru atas dugaan korupsi proses akuisisi yang dilakukan PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama, salah satu Badan Usaha Milik Negara ini terhadap PT. Satria Bahana Sarana
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Kejari Sumsel kembali menetapkan 2 (Dua) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) (periode tahun 2011 s/d April 2016) dan NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA Tahun 2012-2016 (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan),” ujar Kasi Penkum Vanny YES lewat keterangan tertulisnya.
Penyidikan perkara dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
“Kita melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka terbaru ini. Kita lakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan, untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023,” terangnya.
“Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar),” tutur Kasi Penkum Vanny YES.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar