Pembangunan tembok pembatas kantor perkim kota padangsidimpuan”proyek siluman”
Padang Sidimpuan-newsintelijen Masih segar di ingatan masyarakat Kota Padangsidimpuan terkait banyaknya berita miring terhadap kinerja atau pekerjaan proyek pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Proyek Lampu Jembatan hingga pembangunan taman di Sungai Batang Ayumi Siborang yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah.
Meskipun banyak berita miring, namun para pejabat di dinas tersebut terkesan tenang-tenang saja seolah-olah tidak terjamah oleh hukum yang berlaku. Padahal jelas-jelas anggaran yang dikelola dinas tersebut merupakan anggaran keuangan negara bukan anggaran pribadi.
Kepala Dinas Perkim Kota Padang Sidempuan, Imbalo Siregar dan PPK diam seribu bahasa saat dilayangkan surat konfirmasi.
Hal tesebut diungkapkan oleh Kepala Biro salah satu media online yang bertugas di wilayah Kota Padang Sidempuan, G.D Harahap kepada media ini, Selasa (28/8/2023)
“Sungguh ironis, pejabat pengguna anggaran di Dinas Perkim tersebut. Pasalnya kami melayangkan surat konfirmasi tentang penggunaan anggaran dan realisasinya serta dugaan bahwa bangunan tembok dan atau dinding penutup antara teras dan gedung perkantoran pada kantor Dinas Perkim tidak kami proyek siluman yang tidak memiliki plang merek menggunakan pondasi, namun sayangnya surat yang kami layangkan tanggal 10 Juli 2023 lalu hingga saat ini tidak ada tanggapan atau lebih tepatnya Kadis dan PPK memilih bungkam,” ucap A.karo karo kesal.
A.karo karo menduga Kadis Perkim mengangkangi undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Dugaan kami Kadis dan PPK dinas tersebut mengangkangi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Selain itu dugaan kami bahwa bangunan tersebut tanpa adanya pondasi seperti kita ketahui dan mungkin rakyat Indonesia mengetahui bagaimana jika bangunan tidak menggunakan pondasi pasti tidak ada kekuatan bangunan dimaksud,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN)Indonesia A karo karo sangat menyayangkan sikap Kadis tersebut.
“Harusnya kadis Perkim Kota Padang Sidempuan Imbalo Siregar selaku kuasa pengguna anggaran lebih terbuka dan tidak menutup-nutupi karena itu uang negara dan jelas ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Selain itu dugaan bangunan tanpa pondasi tersebut sangat bertolak belakang dengan aturan-aturan tentang mendirikan suatu bangunan,” ucap
A.KARO KARO. meminta agar aparat penegak hukum memanggil Kadis dan PPK Dinas Perkim untuk dimintai keterangan .
“Menurut saya pekerjaan bangunan sogianya di pasang pondasi maka kami duga adalah bangunan tersebut sia-sia dan hanya untuk menghambur-hamburkan keuangan negara. Maka dengan itu kami dari LPAKN (Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara )meminta APH untuk memanggil dan mengusut tuntas dugaan tersebut. Ingat, di negara ini tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.*(AK)