Oleh: AML
Jakarta, newsintelijenprojamin-Kasipenkum Kejatisu ,Yos A Tarigan “membenarkan bahwa laporan dugaan yang dilayangkan oleh DPP FBM terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemko Padangsidimpuan saat sedang dalam proses.
“Benar surat laporannya memang ada dan saat ini sedang dalam proses,” singkat Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan kepada awak media melalui pesan whatsapp, Kamis (30/11/2023).
Benar surat tersebut saat ini telah diproses dan saat ini sedang dipelajari nanti perkembangan akan dicek “ujar Yos.
Perlu diketahui sebelumnya pada Jum’at (24/11/2023) lalu, DPP Fans Base Moeldoko (FBM) secara resmi telah melaporkan Kadis Pemdes dan mantan Kepala BKAD Kota Padangsidimpuan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan Korupsi dan pencucian uang.
Dimana Kepala Dinas Pemdes Kota Padangsidimpuan IFS dilaporkan akan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pemotongan ADD Tahun 2023.
Sedangkan mantan Kepala BKAD yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat inisial S Kota Padangsidimpuan .turut dilaporkan terkait dugaan pencucian uang ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2021-2022.
Sementara J S selaku pelapor dan ketua tim H.SH dugaan tersebut kepada awak media mengungkapkan “kami sangat yakin akan kepropesionalan dari pihak Kejatisu akan menangani laporan kami.
Kami selalu tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan semoga dalam waktu dekat pihak Kejatisu segera memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan, sekali lagi saya tegaskan kami percaya dan kami serahkan sepenhunya kepada pihak Kejatisu,”singkatnya.