Laporan Dugaan Korupsi dan Indikasi TPPU Oknum Pejabat Pemko Padangsidimpuan, Pengamat Hukum Publik Raymonds R Munthe Harap Kejatisu Tidak Abai

 

 

Oleh: AML

 

Jakarta, newsintelijenprojamin.com- Diketahui belum lama ini DPP FBM melaporkan dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum pejabat Pemko Padangsidimpuan ke Kejaksaan Tinngi Sumatera Utara.

 

Melalui keterangan tertulisnya Pengamat Hukum Publik, Raymonds R Munthe menjelaskan ” DPP FBM melaporkan adanya indikasi korupsi di Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, merupakan sebagai cek dan balance sangatlah wajar warga masyarakat sangatlah wajar mengawasi pejabat-pejabat di daerahnya.

 

“Jika merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi, jelas dimaksudkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Sinergitas antar ketiga lembaga ini menjadi harapan masyarakat.

 

Dimana dalam pengaduan masyarakat yang diwakili DPP FBM dan mengedepankan asas presumption of innonce “Kejati Sumut sudah sewajarnya tegas, cepat, transparan, menerima, memproses dan mengembangkan aduan masyarakat ini.

Baca Juga :  Kejari Tanggamus: Kasus Pemotongan BLTDD adalah Atensi Kami

 

Lanjut Raymonds “sebagai pengamat hukum publik saya mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memprioritaskan semua aduan masyarakat menyangkut korupsi.

 

Bukan rahasia lagi banyaknya kasus-kasus korupsi di daerah yang lolos dari pengamatan public dan akhirnya menjadi beban ekonomi, sosial dan hukum bagi pembangunan dan kemajuan daerah tersebut.

 

“Terhambatnya pembangunan daerah, hancurnya moral anak bangsa menjadi alasan utama mengapa Kejati Sumut berkewajiban mengutamakan laporan ini,” tambahnya.

 

Merujuk dari indeks corruption perception dari transperancy nasional kurin waktu 2022, skor CPI Indonesia berada pada skor 34/100 dan berada peringkat 110 dari 180 negara yang disurvey. Angka ini tidak main-main bagi kemajuan bangsa.

Baca Juga :  Pada tanggal 3-Maret 2024 . Seorang Aktifis yang bernama Arthur Mumu Berkata Pada saat Demo Jumat 1 Maret 2024,

 

Demikian diharapkan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak abai, tidak alergi dalam ketangkasan menerima laporan pengaduan menyangkut korupsi. Untuk itu masyarakat menunggu atas perkembangan laporan tersebut,” tutup Raymonds R Munthe.

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup