Oleh : tim Red
Kami mendesak Presiden Joko Widodo
perintahkan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar
Burhanuddin S.H, M.M, segera copot Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad
Taufik, SH, MH, yang telah membohongi kami
saat Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kejati
Sulut, Jumat 1 Maret 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) SU- Sulawesi Utara Dr Andi
Muhammad Taufik SH, MH dan Asisten Intelijen
Kejati Sulut Marthen Tandi, SH.MH,
menegaskan, belum pernah menerima berkas
perkara Anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) dari Polda Sulut.
Sementara, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan
Wibisono, melalui Kabid Humas Polda Sulut
Kombes Pol Michael Thamsil, SIK didampingi
Direktur Intelkam Polda Sulut Kombes Pol Albert
Barita Marulam Sihombing SIP, MSi, MA, dan
Wakil Direktur (Wadir) Intelkam AKBP Irham
Halid SIK, menegaskan kepada Gerakan Rakyat
Menggugat (GERAM) Sulut dan Gerakan
Generasi Muda (GARUDA) MInahasa, saat aksi
unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Daerah
(Mapolda) Sulut, berkas perkara dugaan kasus
korupsi SPPD tersebut sudah di P21 dan telah
dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut.
Harusnya kejati sulut melimpahkan berkas
perkara dugaan kasus korupsi SPPD tersebut ke
pengadilan. Kenapa Kejaksaan Tinggi Sulut
dengan berani menbohongi kami saat aksi
unjuk rasa di Kantor Kejati Sulut tersebut berjalan aman dan kondusif membubarkan dgn tertip dan apabila pihak hari kejagung tidak mencopot oknum kejati Sulut maka pihak pendemo akan datang lagi Demo dengan jumlah yang lebih banyak dari Demo perdana sampai Copot Kejati Sulut, klau kejagung tdk ambil pencopotan, maka para aktivis minta Presiden jokowi yg mencopot. “Tim-Red”