Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Oleh : Humas kejagung RI 

 

 

Selasa 19 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisal:

H selaku pihak swasta.

YH selaku pihak swasta.

O selaku Pemilik PT. Sukajadi Logam.

DM selaku pihak swasta.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) Tahun 2018 Tersangka an. Budi Said, dkk.

Baca Juga :  Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 19 Maret 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 0

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup