DAENG AZIS UNGKAP PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN PENGGELAPAN DANA OLEH PENGACARA TERKENAL DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT

“News intelijen.com 

Heboh kasus Tanah di Kabupaten , Sulawesi Selatan, yang diawalnya melibatkan Pengacara ternama ES, memasuki babak baru.

ES yang awalnya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Andi Azis Karaeng Ngemba menangani hal tersebut, secara sepihak membatalkan Kuasa tersebut, berdasarkan hal tersebut A. Azis Kr. Ngemba yang lebih di kenal dengan nama Daeng Azis, mengunjungi ES di kantornya.

Merasa terprovokasi oleh sikap Eggy Sudjana, Daeng Azis yang tersulit emosi, secara spontan memukul Eggy Sudjana, yang kemudian membawa Dg. Azis ke PN Jakarta Barat.

Rabu, 24 Juli 2024, pukul 11.00 WIB, Andi Azis Karaeng Ngemba di dampingi oleh kuasa hukumnya, Trio Segara, SH, CPM, C.PArb, CLA, CML menghadiri panggilan sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga :  Oknum Pelaku PETI Berinisial DM,ZS Dan YH Di Laporkan Ke Polda Sulut, Segera Periksa dan Tangkap.

Sidang kemudian di undur selama 7 x 24 jam, karena fihak penggugat melakukan kesalahan pada berkas tuntutan yang disampaikan kepada Majelis Hakim, karena kesalahan pada alamat tergugat II.

Ditemui oleh awak media, Daeng Azis secara tegas meminta kepada Eggy Sudjana, SH, MH untuk datang pada peradilan berikutnya, dan menjelaskan tanda tangan salah satu kuasa hukum yang tidak diketahui siapa orang tersebut, serta satu orang lagi yang menyangkal pernah menanda tangani hal tersebut.

“Begitupun dengan Razman, yang mengaku menjadi kuasa hukum dari Eggy Sudjana, yang saat ini statusnya adalah tersangka di Polda Metro Jaya, dalam kasus melawan Hotman Paris, sehingga tidak memiliki hak untuk menjadi kuasa hukum siapapun,” lanjut Mantan Penguasa Kali Jodo tersebut kepada awak media.

Baca Juga :  RAZIA KAMAR HUNIAN WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN ( WBP) RUTAN KELAS I PALEMBANG DIPIMPIN LANGSUNG OLEH KA.RUTAN DAVID ROSEHAN BERSAMA KA.KPR

Terkait dengan penundaan persidangan, kuasa hukum Dg. Azis, Trio Segara, SH, CPM, C.PArb, CLA, CML, mengungkapkan;

“Salahnya alamat tergugat 2, adalah bukti tidak professionalnya lawyer penggugat, dan sesungguhnya ini tidak boleh terjadi,” ungkap Sang Lawyer, kuasa hukum Dg. Azis.

“Isi gugatannya sendiri adalah ingin membatalkan Surat Perjanjian di Bawah Tangan terkait tanggung jawab atas tugas professional yang diberikan oleh klien kami, yang kemudian merugikan klien kami sebesar 350 juta,” lanjut Trio Segara kepada awak media.

“Penggugat melaporkan klien kami, karena pada saat kami datang meminta baik-baik, mereka membuat suasana menjadi gaduh, sehingga kalian kami terpancing untuk melakukan hal-hal tidak semestinya dilakukan. Hal ini adalah hukum sebab akibat, kalau tidak dipancing, maka klien kami tidak mungkin melakukan hal tersebut.

Baca Juga :  BPHN melalui Kanwil Kemenkumham Lampung Gandeng YLKBH-SPSI LAMPUNG dalam Pelaksanaan LUHKUMTAK se- Indonesia
Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup