Asahan 03/9-News Intelijen.com
ASAHAN || Buntut ricuh adanya pembangunan eks pasar kisaran yang memakan badan jalan, pada Rabu kemarin (03/10/2024) mulai terkuak dan berbuntut panjang.
Pasalnya warga yang berada dibelakang eks pasar kisaran, jalan Hasanuddin Kisaran ini, akan melaporkan tukar guling atau penjualan aset milik negara tersebut ke Poldasu.
Hal ini disampaikan seorang tokoh masyarakat OK Rasyid saat dikonfirmasi News Intelijen_Projamin , Kamis (4/10/2024) dikediamannya mengatakan kalau eks pasar kisaran itu adalah aset negara. Dikerenakan pada waktu itu gedung tersebut digunakan dinas pasar pemerintah Kabupaten Asahan.
“Saya dan orang tua tinggal dibelakang eks pasar kisaran , hampir tahu betul silsilah gedung itu. Gedung itu dulunya adalah tempat dinas pasar dilantai atas. Dibawahnya tempat UMKM berjualan,”jelasnya.
Masih kata OK Rasyid bahwa persoalan pembangunan eks pasar kisaran mau dijadikan hotel, memicu keributan karena pembangunannya sempat membuat kericuhan dengan warga setempat.
Akibat persoalan ini, warga yang sudah menandatangani keberatan dan akan membawa persoalan hak kepemilikan aset negara atau jual belinya ke Poldasu.
Sementara itu, Ketua LPAKN RI – PROJAMIN Kab. Asahan ( Steven, S.H ) Saat kami temui di Kantor Hukum Tekad kawi, S.H, Mengatakan, kasus ini akan kita selidiki, apakah gedung ini sudah dijual atau di sewakan oleh karena itu akan kita cari tau kebenaran Dan pembuktian Hukumnya.
Apabila ada oknum Yang bermain dibelakang ini. Dan Apabila memang benar gedung ini masih berstatus milik negara Dan ada oknum pejabat Yang terlibat maka akan kita lanjutkan secara Hukum.,
Steven juga mengatakan, menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan UU Korupsi.
Makanya akan kita selidiki dan bongkar kasus Yang diduga adanya jual beli eks pasar kisaran ini, Yang kabarnya telah dikuasai oleh orang lain secara pribadi,”ucap Steven.
Dan Kami juga sudah melaporkan persoalan kepemilikan gedung itu ke BPN dan kita sudah minta blokir surat sertifikat kepemilikannya di BPN. Dan Kami juga meminta kepada Pj.Bupati Asahan agar dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya.
Diketahui diduga pemilik bangunan ingin membangun gedung tersebut dan membuat batas yang menutup badan jalan disamping gedung pasar kisaran itu.
Warga dijalan Hasanuddin sekitar gedung eks pasar kisaran marah dan tidak terima, serta menghentikan pengerjaan. Kericuhan sempat terjadi namun akhirnya kedua belah pihak menerima kesepakatan pembangunan tidak dilanjutkan sementara.
( News Intelijen_Projamin_Asahan )