Bawa 514 gram Sabu Untuk Diedarkan di Wilayah Kaltim, Pria Asal Samarinda Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng Saat Melintasi Lamandau

Bawa 514 gram Sabu Untuk Diedarkan di Wilayah Kaltim, Pria Asal Samarinda Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng Saat Melintasi Lamandau

 

Newsintelejen.com.Palangka Raya – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dalam siaran persnya, di Ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (14/10/2024).

 

Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengagalkan pelaku peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial RM (36) asal Samarinda Prov. Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Apa Pantas Seorang Pengacara Seperti Ini Dengan Memperlihatkan Sikap Arogansi Nya Kepada Pengawas P3SRS Tower 2 Apartemen Puri Kemayoran

 

“Penangkapan terhadap tersangka RM dilakukan tanggal 13 Oktober 2024, pukul 12.00 WIB di wilayah hukum Polres Lamandau, tepatnya di Jl. Trans Kalimantan Km.18, Kec.Bulik, Kab. Lamandau,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Erlan menambahkan bahwa saat penangkapan pelaku RM aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat 514 gram, satu buah handphone, satu unit R4 jenis Minibus dan satu alat hisap, serta satu pipet kaca.

 

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat. Dimana pelaku yang merupakan residivis narkotika membawa barang haram tersebut dengan jumlah banyak dan berasal dari Prov. Kalbar untuk dibawa ke Prov. Kaltim,” tandasnya.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim

 

Pada kasus ini. Imbuh Erlan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar” tutupnya.

 

(R.Rahmat S )

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup