Diduga Modus Perampokan di Ngancar kabupaten Kediri,Kurang Dari 1 x 24 Resmob Polres Kediri dan Tiem Gabungan berhasil membekuk Pelaku Perampokan,Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban yang berinisial Y.*

*Diduga Modus Perampokan di Ngancar kabupaten Kediri,Kurang Dari 1 x 24 Resmob Polres Kediri dan Tiem Gabungan berhasil membekuk Pelaku Perampokan,Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban yang berinisial Y.*

 

*Kediri ,News intelijen*– Kasus perampokan yang terjadi di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap. Anggota Resmob berhasil menangkap pelaku, yang mengejutkan ternyata adalah adik kandung korban sendiri, berinisial Y.  

 

Perampokan tersebut terjadi kamis 5/11/24 di rumah korban, yang kehilangan sejumlah uang tunai serta barang berharga lainnya. Investigasi mendalam dilakukan oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya mereka menemukan petunjuk yang mengarah kepada Y. Pelaku berhasil diringkus di sebuah homestay di Lamongan, tempat ia mencoba bersembunyi setelah melakukan aksinya.  

Baca Juga :  PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH DI HIMBAU PENEGAK HUKUM NKRI MAMPU MENANGKAP PARA PENJUAL LAUT DAN PEMBELINYA

 

“Pelaku Y ditangkap tanpa perlawanan di sebuah homestay di Lamongan pada Selasa malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya,” ujar anggota Kepolisian kepada wartawan.  

 

Motif dari tindakan ini diduga karena masalah ekonomi yang dialami pelaku. Y diketahui merencanakan aksi ini dengan memanfaatkan kedekatannya sebagai anggota keluarga, sehingga bisa dengan mudah masuk ke rumah korban.  

 

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kediri untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang hasil curian dan barang berharga lain yang belum sempat dijual oleh pelaku.  

 

Kasus ini mengundang keprihatinan warga sekitar. Banyak yang tak menyangka, hubungan keluarga bisa menjadi latar belakang dari sebuah tindak kriminal yang mengakibatkan pembunuhan Satu keluarga”Kami berharap keadilan ditegakkan, tapi semoga ini jadi pelajaran untuk semua,” ujar salah satu warga setempat.  

Baca Juga :  Kapolsek Barumun Tengah dan Personel Polsek Barumun Tengah serta Personel Satlantas Polsek Barteng door to door berikan 20 paket semabako di desa janji manahan

 

Tindakan Lanjut  

Pelaku Y kini menghadapi ancaman hukuman berlapis Pasal 340. 

pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Kini Pihak keluarga korban juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait kejadian ini.(SION)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup