Polres Palas Rakor Dengan Pemilik SPBU dan Instansi terkait di Wilayah Kabupaten Palas

padang lawas News Intelijen.com

Kapolres Padang Lawas (Palas), AKBP Diari Astetika, SIK., yang diwakili Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, S.H., melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak pemilik atau Manager SPBU yang ada diwilayah Kabupaten Palas beserta instansi pemerintah lainnya, terkait dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU diwilayah Hukum Polres Palas yang dilaksanakan di Aula Satreskrim Polres Palas, Senin (16/12/2023). Pukul 11.00 wib sampai dengan selesai. 

 

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, S.H., bersama personil, Kadis Koperindag beserta staf, seluruh pemilik atau Manager SPBU yang ada diwilayah Kabupaten Palas. 

Baca Juga :  KEPALA RUTAN BESERTA JAJARAN MELAKUKAN RAZIA BLOK MAPENALING DI RUTAN KELAS I PALEMBANG

 

Dalam penyampaiannya, Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, S.H., mengatakan bahwa perlu adanya perhatian khusus dari para pemilik ataupun Manager SPBU dalam hal mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berharap kerjasama dari para pemilik ataupun Manager SPBU yang ada di Kabupaten Palas untuk bisa meminimalisir terkait penyalahgunaan BBM dan adanya ketersediaan BBM selama Natal dan Tahun Baru (Nataru)”.ujar Kasat Reskrim Polres Palas. 

 

Lanjut AKP Raden Saleh Harahap, SH, selaku Kasatreskrim Polres Palas mengatakan terkait ancaman penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah menjadi pasal 40 angka (9) undang-undang nomor 6 tahun 2023 dengan hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp.60 Milyar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi”. Tuturnya, 

Baca Juga :  Tiga Orang Pria ditangkap Satresnarkoba Polres Palas dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

 

Jadi kami berharap pihak SPBU benar-benar memperhatikan konsumennya agar jangan sampai ada yang mengisi BBM bersubsidi untuk disalahgunakan dengan cara memakai Poly tank, pakai barcode yang berbeda-beda tapi dengan kendaraan yang sama, merubah volume Tanki, ataupun dengan cara yang lain sehingga dikhawatirkan terjadi penimbunan BBM.(AL siregar)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup