intelejennews.com – LOLAK, Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KEJARI Kotamobagu terhadap Oknum Kepala Dinas PMD Kabupaten Bolaang Mongondow (AB ), menjadi Preseden buruk Sistim Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat.
Korwil BMR Profesional Jaringan Mitra Negara ( PROJAMIN ) Dolly Harjo Paputungan mengemukakan ,
” Kejadian tertangkapnya salah satu kadis PMD sebagai tanda AWAS sedang maraknya Dugaan tindakan KORUPSI dijajaran Pemkab Bolmong, hal ini terungkap dari beberapa Pemberitaan sebelumnya, tiga oknum Kadis / Badan ( Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan BKPP ) terlapor di Polres Bolmong dengan status Klarifikasi dimana, bisa mungkin akan ada penetapan tersangka dari tambahan Laporan lain ke Reskrim ” tegasnya.
Dolly menambahkan,
” Sebaiknya Pj.Bupati mengevaluasi kinerja para Pejabat dibawahnya dan segera mengambil tindakan tegas tanpa memandang bulu, sehingga Induk dari 5 Pemerintahan diwilayah BolMong Raya kembali menjadi baik , disisi lain kami berharap semoga Pemerintahan Bupati dan Wabup terpilih YUSRA ALHABSY – Dony Lumenta, akan lebih selektif menempatkan Pejabat Eselon II,III dan lV termasuk para kepala sekolah yang hanya menjadi titipan kepala dinas atau unsur kedekatan, bukan dinilai dari Rekam Jejak dan niat baiknya memajukan nilai Pendidikan serta tumbuhnya Prestasi peserta didik ” pungkas Dolly notabene Mantan Aggota DPRD Bolmong.
Kronologis Kejadian OTT :
” mulanya pihak kejari mendapatkan Laporan Masyarakat oknum AB kerap menakut – nakuti Kepala Desa agar memberikan sejumlah uang untuk audit Kejari, melalui Intel Kejaksaan langsung bergerak ke lokasi transaksi di Taman Bokihontinibang Kotamobagu dan berhasil menangkap oknum AB dengan sejumlah alat bukti diantaranya :
1. Uang Rp. 17.600.000
2. Dua ponsel merk iPhone 13 Max dan Samsung Note 9
3. Laptop Lenevo
4. Satu unit Toyota Rush putih / mobil Dinas Pelat merah DB.1266 D
Sesuai Informasi, sebelumnya AB meminta uang 20 juta di tiga Desa kecamatan Dumoga sebagai pengamanan audit kejaksaan dan berujung OTT.
Sesuai Ketentuan Hukum berlaku AB , telah ditahan di RUTAN Kotamobagu selama 20 hari dengan dijerat Pasal 12 huruf b dan e , Undang – undang nomor 31 tahun 1999 ,diubah Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila terbukti oknum AB terancam hukuman Pemerasan terhadap Aparat Desa sebagaimana penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH.MH.