NEWS INTELIJEN.COM JAKARTA (24/12) Yunita Tri Kumalasari (37) warga Jalan Rantai Panjang Perumahan Villa Seminung Kabupaten OKU Selatan melaporkan suaminya inisial JA yang merupakan pejabat pemerintahan yang ada di daerah Palembang ke Polda Metro Jaya jakarta melaporkan suaminya ke pihak berwajib,
Yunita Tri Kumalasari (37) warga Jalan Rantai Panjang Perumahan Villa Seminung Kabupaten OKU Selatan melaporkan suaminya inisial JA yang merupakan pejabat pemerintahan yang ada di daerah Palembang ke Polda Metro Jaya jakarta di dampingi kuasa hukumnya, Ibu Mardiana SH,MH.
Kuasa hukum Yunita Tri Kumalasari mengatakan
pernah melaporkan permasahan ini di SPKT Polrestabes Palembang, dengan pelapor Ibu Yunita, Klain kami, pada hari Jum at 15 November 2024 dan tidak ada nya titik terang delik pengaduan atas laporan ibu Yunita terhadap suaminya berinisial JA.
Kronologi dasar dari pengaduan Yunita ketahuan perbuatan zinah yang di lakukan suaminya bersama wanita pelakor (Perebut Laki Orang) di sebuah hotel yang ada di wilayah jakarta pada tahun 2022 lalu membuat surat perjanjian resmi bahwa tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ungkap Yunita usai membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat 15 November 2024.
Sering nya JA berbuat dan mengulangi kembali perbuatanya sampai kami pun melaporkan ke Polres Jakarta pusat, pada hari Senin tanggal 24-12-2024 yang pertama kali kami ingin melaporkan ke Polda Metro Jakarta,
Tetapi kami di arahkan untuk melaporkan perselingkuhan suaminya ke polres Jakarta pusat, tempat wilayah TKP yang bersama seorang wanita pelakor sedang bersama di sebuah hotel, yang ada di daerah jakarta, di sertai pidio dan Poto Poto pelakor MZ bersama terlapor berinisial JA.
Dengan pelaporan tersebut pelakor inisial MZ ini sempat mengancam Klain kami ibu Yunita, selaku istri sah dari JA, bahwa akan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karna memfitnah ungkapnya.
Sementara, Mardiana SH MH, Kuasa hukum Yunita menambahkan, bahwa sebagai publik figur harusnya suami dari kliennya dan terutama bagi pejabat pemerintahan, harus nya memberi contoh yang baik pada masyarakat.
Dengan adanya laporan dari kliennya, ini diharapkan laporan tersebut dapat segera di tindaklanjuti. Karna sudah mencemarkan nama baik instansi pemerintahan Oku selatan Palembang,dan pencemaran nama baik keluarga pelapor, yang melihat suaminya selalu selingkuh dengan perempuan lain)pelakor, tindakan JA termasuk ke dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284.
Semoga kasus perbuatan tidak menyenangkan oleh seorang publik figur, dan seorang ayah dari anak anaknya istri sah dari seorang Ibu Yunita, segera di proses hukum dan aparatur penegak hukum harus cepat bertindak dan segera cepat di adili untuk di copot dari jabatannya.
Karena mencemarkan nama baik instansi Kepemerintahan yang ada di daerah Palembang di OKU Selatan, dengan keinginan Klain kami ibu Yunita,dengan bukti bukti yang sudah kami pegang berupa vidio ketika sang terlapor JA dan pelakor berinisial MZ, ada di sebuah hotel di daerah jakarta, ungkap ibu Mardiana SH MH tegasnya.