Menurut informasi dari Karang Taruna Cimanggis, sejumlah toko di kawasan Nurul Falah, Kecamatan Cimanggis, diduga menjadi pusat peredaran obat tersebut. Salah satu sumber, berinisial R, mengaku prihatin dengan situasi ini, di mana toko-toko pengedar kerap menyamarkan operasinya. Hingga berita ini diturunkan, pemilik salah satu toko yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan.
Pihak Polres Metro Depok, melalui Kasi Humas AKP Hendra, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah tegas,” ujar AKP Hendra.
Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penyalahgunaan obat keras sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama jika digunakan tanpa aturan yang tepat. Ia menegaskan pentingnya peran apoteker dalam memberikan informasi obat kepada masyarakat.
BPOM juga mengawasi distribusi obat keras melalui regulasi ketat, termasuk penjualan daring yang hanya diizinkan melalui apotek resmi bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Langkah kolaboratif antara Polres Metro Depok dan BPOM diharapkan mampu menekan peredaran ilegal obat daftar G, melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.