Tangerang Selatan, Newsintelijen.com – Peredaran obat keras terbatas, atau yang dikenal sebagai pil koplo, seperti Tramadol, Hexymer, dan Kamlet, semakin memprihatinkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Fenomena ini terutama menyasar generasi muda, termasuk pelajar, dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Hasil investigasi menunjukkan sejumlah toko di wilayah Tangerang Selatan diduga menjual pil koplo secara ilegal. Salah satu lokasi berada di Jalan Ciwulan, RT 01/09, Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Penjualan dilakukan secara terselubung melalui toko kelontong, toko kosmetik, atau counter ponsel.
Saat diwawancarai, penjaga toko mengaku hanya menjalankan tugas. “Urusan setor ke aparat itu biasanya tanggung jawab Bang B. Saya cuma kerja saja. Sehari bisa ada 3-4 aparat datang ke toko,” katanya, Jumat (15/01).
Keresahan juga disampaikan oleh J, seorang pedagang soto di sekitar lokasi. Ia menyebut bahwa anak-anak punk sering berkumpul di toko tersebut, menimbulkan gangguan dan kekhawatiran warga. “Mereka sering bikin gaduh, penampilannya menyeramkan, bertato, dan terlihat galak,” ujarnya.
Aktivis Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Pemerhati lingkungan yang akrab disapa Bung Tony menilai peredaran pil koplo yang semakin masif ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/01), ia mengkritik ketidaktegasan instansi terkait.
“Peredaran pil koplo ini sudah terang-terangan. Kalau tidak ada tindakan, masyarakat bisa berpikir ini menjadi ladang basah bagi oknum tertentu,” ujar Tony.
Tony juga menyoroti pentingnya peran Dinas Kesehatan dan BPOM RI untuk memberantas peredaran obat keras ilegal. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Pedagang obat keras ini dengan mudah ditemui. Sangat mungkin ada keterlibatan oknum yang melindungi mereka. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, harus membuka mata dan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Desakan Tindakan Tegas
Bung Tony mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengungkap dan menindak tegas para pelaku serta oknum yang terlibat dalam kartel obat keras ini.
“Siapa yang bermain, siapa yang bertanggung jawab, semuanya harus diungkap. Tangkap, adili, dan berikan sanksi seberat-beratnya untuk menghentikan kejahatan ini,” tegasnya.
Masifnya peredaran pil koplo tidak hanya menjadi ancaman kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak masa depan generasi muda. Tindakan nyata dari instansi terkait menjadi harapan utama masyarakat untuk menghentikan rantai peredaran ini. (Danu)