Kurang Dari 1 X 24 Jam, Polsek Pulau Rimau Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan

 *_Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel_* 

 *BANYUASIN -newsintelijen.com

 Hanya karena masalah sepele, DH (45) warga RT 02 Dusun II Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, tega membacok korban Zaini (60) yang merupakan warga Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau.* 

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/2) pukul 13.00 WIB di jalan RT 08 Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. Dan atas kejadian ini menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka dibagian kepala yang cukup parah.

Kejadian ini langsung ditangani oleh 

Polsek Pulau Rimau dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum Wilayah Jawa Timur Yang Diduga Tak Berani Sentuh PT.Trisaka Adi Rajasa

Penangkapan terhadap pelaku tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Maman Firmansyah SH beserta anggota Reskrim Polsek Pulau Rimau.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH mengatakan, pelaku membacok korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang terhadap korban Zaini.

Lanjut Kapolsek, kasus ini bermula, korban mengatakan pelaku dengan perkataan kasar, kemudian pelaku merasa tersinggung lalu mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang berada di keranjang motor yang di gunakan oleh Pelaku.

“Kemudian pelaku membacok  di bagian kaki namun tidak Mengenai kaki korban, lalu pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban secara berulang kali, melihat korban terkapar kemudian pelaku melarikan diri ke dalam hutan,” jelas Kapolsek. 

Baca Juga :  PoldaSu Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan berat di jalan RT 08 Desa Budi Asih, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Anggota Polsek Pulau Rimau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam waktu kurang dari 1 x 12 Jam pelaku berhasil di amankan Pada Pukul 15.30 WIB di tempat lokasi persembunyiannya yang berada di kebun sawit Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau.

“Kemudian pelaku diBawa ke Polsek Pulau Rimau Untuk dilakukan Interogasi Awal. Dan juga turut disita barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis parang,1 (Satu) Buah Topi, dan1 (Satu) stel pakaian korban,” pungkasnya (Rosidi)

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup