News Intelijen.Com || Labuhanbatu Utara
Lebih kurang seluas 3 hektare lahan kebun sawit milik perusahaan PT. Torganda perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik,Kecamatan Aek Kuo,Kabupaten Labuhanbatu Utara ludes terbakar,senin (10/2/2025)
Saat awak media mengkonfirmasi Via seluler babinkamtibmas Aek Korsik terkait adanya informasi kebakaran lahan sawit milik PT.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik,Bapak Aiptu P. Sitohang membenarkan adanya kebakaran lahan sawit milik perusahaan PT. Torganda,” Benar bang, dan saya sudah cek langsung ke lokasi kebakaran,” Ujar P. Sitohang membenarkan kejadian
Awak media pun mencoba menghubungi manager kebun PT. Torganda, perkebunan Tahuan Ganda Bapak Ir.Harianto Siburian, namun belum dapat tersambung,dan sudah mengirimkan pesat singkat melalui pesan whatsapp, namun sepertinya nomor kontak sudah di blokir (tidak tersambung, pesan centang satu)
Salah seorang warga masyarakat seputaran perusahaan yang enggan disebutkan namanya menuturkan,”aku lihat sih mereka semalam semua sibuk bang, namun yang membuat kami heran, kenapa ya pihak pemerintah tidak ada yang turun,” Ujarnya sembari bertanya
Lanjutnya,”Kalau kami sih, tidak percaya kalau kejadian itu tidak disengaja, seperti yang kita tahu sendiri kan, perusahaan PT. Torganda ini sudah tidak memiliki karyawan lagi, semuanya sudah sistem borongon sekarang jadi bagaimana lah areal tidak semak, orang karyawan nya pada di pecatin semua, dan areal yang terbakar itu kami dengar-dengar sih baru disemprot, jadi mudah terbakar, dan lagian kebakaran di PT. Torganda ini, bukan kali ini saja terjadi,dulu juga pernah terjadi di areal afd 9,namun, semua nya aman-aman saja bang, tidak ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap pihak perusahaan,” Tutur warga
Sesuai Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sudah jelas diatur, Bahwa sesuai Pasal 78 ayat (4) menyatakan bahwa “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
( Julhadi Simanjuntak )