News Intelijen.Com || Palembang
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, David Rosehan, memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam apel pembinaan yang digelar di Lapangan Rutan Kelas I Palembang, pada Senin (17/2/2025).
Arahan tersebut menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Irjen Pol. Drs. Mashudi, yang menegaskan larangan keras terhadap kepemilikan handphone, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), dan praktik penipuan di lingkungan Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, David Rosehan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif.
“Instruksi ini harus kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Tidak boleh ada handphone, tidak boleh ada peredaran narkoba, tidak boleh ada pungli, dan tidak boleh ada penipuan di dalam rutan. Ini adalah komitmen bersama demi menjaga keamanan serta ketertiban,” tegasnya.
Beliau juga mengingatkan kepada seluruh WBP agar tidak mencoba-coba melanggar aturan, karena pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan razia rutin untuk memastikan Rutan Kelas I Palembang bersih dari segala pelanggaran. Kepada seluruh WBP, mari kita patuhi aturan demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Arahan ini disambut baik oleh para WBP, yang menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti aturan serta berkomitmen menjalani masa pembinaan dengan baik.
Dengan adanya langkah tegas ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan keseriusannya dalam menegakkan aturan serta mendukung kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di seluruh lingkungan pemasyarakatan. ( Dewii )