News Intelijen.Com || Labuhanbatu Utara
Seorang terduga pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu,berhasil di ringkus team Opsnal Polsek Aek Natas,Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (17/2/2025)
Senin 17 Pebruari 2025 sekira pukul 00.25 Wib, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kongsi enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH, MH dan tim melakukan penyelidikan dimana sekira pukul 00.45 Wib, tim tiba di lokasi dan melihat 3 (tiga) orang laki-laki dewasa sedang bertransaksi narkotika jenis sabu,lalu tim melakukan penggrebekan
Dan dari hasil penggrebekan, tim berhasil mengamankan salah satu terduga pengedar, berinisal IP (37) dimana saat dilakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran Kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.29 gram dan hasil penjualan berupa uang tunai sebesar Rp. 460.000 (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan pada saat diintrogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya bertransaksi jenis sabu-sabu,”ujar Ipda Bambang, SH, MH
Lanjutnya,”Sedangkan temannya yang berhasil melarikan diri belum diketahui identitasnya.untuk pelaku inisial IP (37) Warga Bukit Dame, Desa Terang Bulan,Kecamatan Aek Natas beserta BB langsung kita bawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut, setelah diintrogasi kembali bahwa Pelaku IP sudah pernah menjalani hukuman tindak pidana narkotika alias residivis,” Tungkas Ipda Bambang
Barang bukti yang berhasil kita amankan,1 (satu) Bungkus plastik Klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.29 gram,1 (satu) Unit Handphone merk OPPO Warna Biru,2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah),4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah),2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000.-(dua puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah),dan 1 (satu) unit Sepeda Motor SUPRA X 125 Warna hitam tanpa plat,” Imbuh nya
( Julhadi Simanjuntak )