News Intelijen. Com || Labuhanbatu
Terkait kasus dugaan Rudapaksa yang yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja SATPOL-PP Labura yang lagi Viral, akhirnya kedua oknum tersebut diberikan sangsi Pemecatan.
Kasat pol PP Singgih saat dikonfirmasi awak media Selasa, (25/2/25) melalui WhatsApp, membenarkan” Surat udah disampaikan ke yang bersangkutan mas,” tulisnya di WhatsApp.
Namun Kasatpol PP Singgih saat dimintai surat tanda bukti SK pemecatanya, dan dimintai nama kedua anggotanya yang dipecat tersebut, sampai saat ini belum ada memberitahukan kepada awak media.
Hal ini membuat asumsi ketidak percayaan netizen kalo kedua anggotanya benar-benar telah dipecat.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan perwakilan cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) Labura M.Idris,” kenapa harus ditutupi Ama Kasat Pol PP, Surat SK pemecatanya dan nama anggotanya. Kalo hanya omong-omong aja orang bisa gak percaya.
Tambahnya lagi,” dan kalau pun ini benar dipecat menurut saya, tidak cukup untuk sangsinya, mereka ini harus dihukum secara peraturan undang-undang yang berlaku, kami siap mendampingi pihak korban, bila diminta oleh korban,” Tegas M Idris ketua PWDPI DPC LABURA Saat melakukan konferensi pers di depan kantor sekretariat.(Julhadi Simanjuntak)