PENETAPAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKTOR SUMBER DAYA ALAM KHUSUSNYA PERKEBUNAN SAWIT

 

 

Palembang,News intelijen.com

Rekan rekan media yang saya hormati,

 

Pada Hari ini Selasa, Tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka yakni :

RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015;

ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010;

SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013;

AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011;

BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

 

Bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Baca Juga :  Kantor Desa Dipenuhi Rumput dan Bendera Sobek, Kades Ate Dalo: Kami Akui Salah, Maaf!

 

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :

 

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 60 Orang. 

Baca Juga :  MENGEJUTKAN !! BARANG BUKTI DITEMUKAN, NILAINYA FANTASTIS, OPERASI TANGKAP TANGAN ( OTT ) TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENERBITAN IZIN K3 DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SUMSEL

 

Penyidik juga melakukan penyitaan berupa :

Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;

Dokumen terkait serta,

Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.

 

Modus Operandi  

Bahwa para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Pagaralam Melaksanakan Kegiatan Upacara Hari Pahlawan 

 

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. 

 

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

 

Palembang, 04 Maret 2025

Kepala Seksi Penerangan Hukum,

 

 

 

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

HP.

 

Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup