MERASA BELUM MENDAPATKAN KEPASTIAN HUKUM, AHLI WARIS PASANG PLANG PEMBERITAHUAN KEPEMILIKAN

News Intelijen.Com || Labuhanbatu Utara
Tengku Nadirsyah (43) warga Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara adalah seorang Ahli Waris dari Alm. Tengku Syahrum bin Tengku Mahmud, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 597/Pid.B/2003/PN-RAP Tanggal 9 Februari 2004 yang menyatakan memiliki sebidang lahan seluas lebih kurang 300 heltar di daerah desa Tubiran, Sabtu (08/2/2025) 

Tengku Nadirsyah bersama kuasa hukum, dan di dampingi puluhan Ormas Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Marbau, melakukan pemasangan Plank Pemberitahuan Kepemilikan di lokasi yang diduga belum mendapat kepastian hukum tetap, soalnya hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh Tio Hock Seng warga Rantau prapat

Hal ini disampaikan  Kuasa Hukumnya Erwis Mariono, SH,.MH bahwa, “pemasangan Plank ini dilakukan semata-mata karena klien kami belum mendapatkan kepastian hukum tentang lahan yang dikuasai oleh sdr. Tio Hock Seng, karena dalam persidangan pun sdr. Hock Seng hanya bisa membuktikan 15 (lima belas) Sertifikat Hak Milik dari sekitar 100 (seratus) hektar yang di kuasainya saat ini, sementara di pihak kami Kepala Desa Pulo Bargot, Kepala Desa Tubiran dan Kepala Desa Sipare-pare Hilir telah mengeluarkan Surat Keterangan pada tahun 1993”, tuturnya.

Baca Juga :  ANDALALIN" Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Tinjau Lokasi Penambangan PT. Iki Pasir Apik Desa Satak Kec. Puncu Kab. Kediri.*

Lanjut Erwis, “pemasangan plang ini juga berdasarkan Surat Pemberitahuan No. 2031/ADV-MI/II/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang kami tujukan kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu, jadi kami berharap kiranya klien kami mendapat kepastian hukum atas apa yang seharusnya menjadi hak “, pungkasnya.

Saat awak Media mengkonfirmasi salah seorang pegawai (mandor) yang ditemui awak Media dilapangan, Bapak Surya (40) warga Tubiran yang bekerja sebagai Mandor selama 7 tahun membenarkan bahwa lahan yang ia kerjakan milik Tio Hock Seng, namun soal sengketa,ia tidak pernah tau,” Benar bang,ada pemasangan plang, namun terkait silang sengketa lahan ini, saya tidak pernah tau,saya disini sebagai pekerja, tidak pernah tahu tentang sejarah lahan ini”, tutupnya singkat sementara ketika awak media mencoba menghubungi sdr. Tio Hock Seng via seluler tidak bisa dihubungi.

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadan, Bukit Asam (PTBA) Salurkan 10.000 Paket Sembako*

Kegiatan Pemasangan Plang Pemberitahuan ini berjalan dengan aman dan lancar dan disaksikan oleh utusan dari Kodim 0209/LB, Kepolisian Sektor Marbau, Babinsa dan puluhan Ormas Anggota  PAC PP Marbau. (Julhadi Simanjuntak)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup