News Intelijen.Com || Blitar
Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menuai kontroversi. Diduga, menara telekomunikasi yang berdiri di atas lahan milik warga setempat belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kasus ini kini dalam sorotan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, yang tengah menelusuri legalitas pembangunan tersebut. Bahkan, pihak pengusaha BTS disebut-sebut mangkir dari rapat koordinasi yang telah dijadwalkan, memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan perizinan.
Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti menyalahi regulasi, langkah tegas akan segera diambil.
“Pembahasan hari ini bertujuan untuk memastikan apakah izin pembangunan BTS tersebut sudah lengkap atau belum. Jika belum, kami ingin mengetahui kendalanya dan sejauh mana komitmen pihak perusahaan untuk menyelesaikannya. Kami akan bertindak sesuai dengan rekomendasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan ketentuan Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Repelita.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam rapat evaluasi semakin menimbulkan tanda tanya. Jika BTS tersebut berdiri tanpa izin, maka sanksi administratif hingga penyegelan bisa menjadi langkah yang diambil.
Kepala Desa Plosorejo, Bejananto, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pembangunan tower tersebut. Bahkan, pemerintah desa tidak mendapatkan kompensasi ataupun koordinasi dari perusahaan pemilik BTS.
“Komunikasi yang terjadi hanya antara pihak perusahaan dengan warga, tanpa melibatkan kami sebagai pemerintah desa. Padahal, ada regulasi yang mengatur tentang keterlibatan pemerintah daerah dalam proyek semacam ini,” tegas Bejananto.
Ia mengungkapkan bahwa pada Januari 2025 sempat dilakukan mediasi antara warga dan PT Tower selaku pemilik menara. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status perizinannya.
Lebih lanjut, Dinas PUPR dan Kominfo Kabupaten Blitar berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi BTS guna memastikan apakah menara tersebut sudah beroperasi atau belum. Jika terbukti telah berfungsi tanpa izin, maka tindakan tegas dari pemerintah daerah menjadi keniscayaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pembangunan infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan jaringan telekomunikasi, harus sesuai prosedur hukum dan melibatkan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah.
Satpol PP memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam rapat evaluasi mendatang pihak perusahaan tetap mengabaikan proses perizinan, maka penyegelan menara BTS atau sanksi lain yang lebih berat bisa diberlakukan.
“Kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku demi menegakkan regulasi dan menjaga keteraturan administrasi pembangunan di Kabupaten Blitar,” tutup Repelita.
Rapat lanjutan dijadwalkan pada Jumat mendatang, dan pihak berwenang berharap perusahaan pemilik BTS dapat memberikan klarifikasi secara resmi. Jika tidak, tindakan hukum menjadi konsekuensi yang harus mereka hadapi.(Pram)