BOLSEL – newsintelejen.com ,
Aktivitas Pertambangan Tanpa Ijin ( PETI ) di lokasi SIGOR Desa Tobayagan Kecamatan Pinolosian Tengah terus disoroti warga sekitar.
Hal ini terpantau aktivitas diarea PETI, sedang ada penggalian material dengan menggunakan alat berat, 3 (tiga) unit excapator dan 2 (dua) unit breacker penghancur material keras.
Salah satu Warga identitasnya tidak mau disebutkan menuturkan,
” aktivitas PETI masih terus berjalan dan meresahkan , karenanya kami warga Tobayagan dan Tobayagan selatan telah berulang kali melaporkan, baik ke pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan sampai kabupaten agar segera menutup Tambang ilegal tersebut, namun sampai hari ini tidak ada hasilnya, bahkan salah satu Pendana PETI , (SS) sering mondar – mandir dikampung dan terlihat terjun langsung ke lokasi SIGOR yang dijaga beberapa preman diluar Bolsel , dimana kamipun merasa heran oknum APH hadir di lokasi PETI tidak melakukan tindakan ” tuturnya.
Sementara itu, Korwil BMR Profesional Jaringan Mitra Negara ( PROJAMIN ) DOLLY PAPUTUNGAN menegaskan ,
” Kami memintakan KAPOLDA SULUT, IRJEN POL Roycke Harry Langie agar segera bertindak tegas, menutup PETI dilokasi SIGOR dan mempidanakan oknum – oknum terlibat didalamnya baik pengusaha tambang maupun kemungkinan keterlibatan APH, karena sangat jelas kehadiran PETI ini ada unsur pelanggaran Undang – undang MINBERBA tahun 2025 hasil revisi UU nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Pertambangan khususnya pasal, 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin termasuk penggunaan alat berat , pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menampung , memanfaatkan, mengolah dan atau memurnikan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) dengan ancaman hukuman 5 – 10 tahun penjara dan denda 5 – 100 milyard ” tegas dolly.
Dolly menambahkan,
” Akibat kegiatan PETI tersebut, telah terjadi Pengrusakan Hutan dengan bukti dilokasi SIGOR adanya penggunaan 3 (tiga) unit excapator dan 2 (dua) unit breaker penghancur material serta, dilihat dari sisi AMDAL dampaknya dapat mencemari aliran sungai atau area persawahan warga Desa Tobayagan dan sekitarnya , dengan sistim pengolahan penyulingan material menggunakan bahan kimia berbahaya sianida (cn), tanpa kejelasan pembuangan limbahnya ” jelas dolly.