Desak KAPOLRI, PROJAMIN BMR Minta segera Tutup Ativitasnya dan Pidanakan oknum Sten (SW) , Sry (SS) pengusaha PETI wilayah Tobayagan Bolsel

BOLSEL – Pertambangan Ilegal Tanpa Izin ( PETI ) lokasi SIGOR Desa Tobayagan Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan – Sulawesi Utara terus disoroti Media, Organisasi Masyarakat, LSM dan Warga .

 

Melalui, KORWIL BMR Profesional Jaringan Mitra Negara , Dolly H.Paputungan menegaskan, 

 

” Kami mendesak KAPOLRI Jendral Pol Sigit Prabowo setelah mengamati tidak ada tanggapan dan tindakan signifikan dari KAPOLDA SULUT, Irjen Pol Royke Harry Langie agar, Pengusaha Tambang Stenly (SW) dan Sry (SS) yang terlibat dalam pengolahan Pertambangan ( PETI ) lokasi Sigor Tobayagan, untuk ditutup dan diproses secara hukum mengingat, kedua oknum pengusaha tambang tersebut masih melakukan aktivitasnya bahkan terindikasi ada keterlibatan oknum APH sebagai LO (penghubung) 

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kebun Siri Timika, Ada Luka di Punggung

 ” Tegasnya.

 

Dolly, menambahkan,

 

 ” Jika di lihat dari sisi Hukum, Kehadiran PETI ini ada unsur pelanggaran Undang – undang MINBERBA tahun 2025 hasil revisi UU nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Pertambangan khususnya pasal, 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin termasuk penggunaan alat berat , pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menampung , memanfaatkan, mengolah dan atau memurnikan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) dengan ancaman hukuman 5 – 10 tahun penjara dan denda 5 – 100 milyard dengan adanya penggunaan 3 (tiga) unit excapator dan 2 (dua) unit breaker penghancur material serta, dilihat dari sisi AMDAL dampaknya dapat mencemari aliran sungai atau area persawahan warga Desa Tobayagan dan sekitarnya , dengan sistim pengolahan penyulingan material menggunakan bahan kimia berbahaya sianida (cn), tanpa kejelasan pembuangan limbahnya ” jelas dolly.

Baca Juga :  Diduga kantor kementrian Agama wilayah Sulawesi Utara bentuk korfirasi kerajaan kecil demi Rampok Uang Negara.

 

Sementara itu, saat ditemui awak media, warga yang tak mau disebutkan namanya mengungkapan , 

 

” PETI ini sangat meresahkan warga Desa Tobayagan dan Tobayagan Selatan karena dampak luapan sungai sekitar pertambangan mengakibatkan banjir, disamping itu kami merasa khawtir , air yang dikonsumsi masyarakat tidak setril lagi akibat resapan zat beracun ( sianida ) , karena itu warga Desa Tobayagan dan Tobayagan Selatan mendukung Penutupan PETI serta pengusutan oknum pengusahanya ” ungkap warga penuh harap.

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *