5
Newsintelijen Blitar – Anggota DPRD Komisi I Kota Blitar dari Partai Gerindra, Tan Ngi Hing, S.Sos, mendesak Pemerintah Kota Blitar untuk segera melakukan verifikasi ulang data penerima manfaat program Rastrada (Beras untuk Warga Tidak Mampu) tahun 2025. Desakan ini muncul menyusul banyaknya aduan dari warga yang merasa berhak menerima bantuan, namun tidak terdata.
Tan Ngi Hing, yang juga menjabat sebagai Sekjen DPC Gerindra Kota Blitar, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial tersebut. Ia menekankan pentingnya data yang valid dan mencerminkan kondisi riil masyarakat agar program Rastrada dapat berjalan efektif dan adil.
“Kami menerima banyak aduan dari warga yang merasa berhak namun tidak terdata. Ini menjadi catatan penting agar pendistribusian Rastrada bisa tepat sasaran dan adil,” ujar Tan Ngi Hing kepada wartawan, Senin (15/4/2025).
Dalam rapat komisi yang melibatkan para camat dan lurah se-Kota Blitar, Tan Ngi Hing menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Sosial, petugas fasilitator, RT/RW, dan kelurahan dalam proses pemutakhiran data. Ia mengingatkan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga data lama tidak dapat dijadikan acuan tanpa pengecekan ulang.
“Jangan sampai data lama dijadikan acuan tanpa pengecekan ulang. Kalau salah sasaran, program yang tujuannya membantu masyarakat rentan ini justru bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” tegasnya.
Tan Ngi Hing juga mendesak Pemkot Blitar untuk membuka ruang aduan masyarakat secara transparan dan responsif. Ia menekankan perlunya mekanisme klarifikasi bagi warga yang merasa memenuhi kriteria namun tidak terdata.
“Harus ada mekanisme klarifikasi bagi warga yang merasa tidak masuk data padahal memenuhi kriteria. Kita tidak bisa hanya mengandalkan data statis,” tambahnya.
Harapan kami, dengan pertemuan-pertemuan ini bisa mendata ulang secara riil di lapangan dan kami pun ingin nanti duduk satu meja dengan pekerja fasilitator karena ini bentukan dari dinas sosial.
“Disamping itu janda – janda pensiunan diharspkan juga bisa menerima, hanya saja karena terbentur peraturan walikota atau perwali. Maka dari itu kami mengusulkan untuk dirubah,” imbuhnya.
Perlu diketahui program Rastrada merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari Pemkot Blitar untuk warga kurang mampu yang tidak tercover oleh bantuan dari pemerintah pusat. Setiap tahun, ribuan warga menerima beras gratis dari program ini. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Sosial Kota Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan verifikasi ulang tersebut.(Pram)