Kendal ,Newsintelijen // Pemilik tempat wisata Watu Gajah Park ini dilaporkan karena diduga menelantarkan Agil dan ibu kandungnya Siti Wuryanti selama 30 tahun.(19-042025)
Siti dalam pertemuan dengan awak media menunjukkan buku nikahnya bersama Bambang Wuragil di KUA Patebon Kendal. Dia juga menunjukkan bukti pernikahannya terlegalisir KUA Patebon Kendal.
Siti Wuryanti mengaku mengenal Bambang Wuragil pada tahun 1992. Hubungannya semakin dekat dan akhirnya menikah pada 19 Juli 1994. Pernikahan itu tercatat di KUA Patebon Kendal.
Siti wuryanti istri Bambang Wuragil menjelaskan kepada awak media, ketika di tahun 1993 Bambang Wuragil mengajak ke jenjang yang lebih serius yaitu pacaran, lalu Siti menanyakan kepada Bambang Wuragil. “Apakah kamu sudah punya pacar atau menikah, dijawab Bambang Wuragil Belum. Arti nya Bambang Wuragil itu Bujangan Alias belum Kawin. ujarnya saat menemui awak media, Sabtu (19/4/2025) malam.
Namun saat di telusuri di kantornya, kata dia, mantan Ketua Umum KONI Semarang ini ternyata telah menikah dengan orang lain. Dia menemukan berkas pernikahan di kantor Bambang Wuragil dengan wanita lain pada tahun 1993.
“Saya waktu itu marah setelah mengetahui hal itu. Dia minta maaf dan mengaku akan bertanggungjawab,” tuturnya.
Dia mengakui saat pernikahan dalam kondisi hamil anaknya yakni Agil. Selama pernikahan dirinya tinggal di Jalan Cempedak Semarang. Sebulan setelah pernikahan Bambang Wuragil meninggalkannya.
“Dia pulang mengambil baju-bajunya. Saya tanya kenapa karena disuruh istrinya,” ujarnya.
Siti mengungkapkan bahwa Bambang Wuragil berjanji akan kembali setelah kondisinya membaik. Namun nyatanya selama tiga dekade Bambang tidak pernah menemuinya.
“Sampai sekarang dia tidak pernah kembali,” kata dia.
Siti mengaku sempat diberikan bantuan oleh Bambang Wuragil sebesar Rp 50.000 perbulan pada tahun 2007 sampai 2009, lalu 150.000 pada tahun 2009 sampai 2010
Lalu 500.000 sejak 2010 sampai 2013
Bantuan tersebut didapatkan setelah Almarhum Bapak Siti dan Siti mengemis’ ke Bambang Wuragil, karena sejak tahun 1994 – 2004 tidak pernah diberikan uang sama sekali
Siti mengaku tidak langsung membawa kasus ini ke jalur hukum. Dirinya berharap ada itikad baik dari Bambang Wuragil.
Hingga akhirnya Siti dan anaknya memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Saya akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi, tuturnya.
Ia menuturkan hingga saat ini pernikahannya masih menjadi perbincangan tetangga maupun saudara. Dirinya memilih tinggal bersama anaknya di Bekasi.
“Sekarang masih banyak yang membicarakan dan tidak percaya status pernikahan saya,” kata dia.
Sementara itu Agil mengaku belum pernah bertemu bapaknya tersebut. Dia hanya mendapat cerita dari ibu kandungnya bahwa memiliki bapak yakni Bambang Wuragil sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran maupun buku nikah.
“Ibu sering cerita bahwa bapak kamu orang yang berada dan punya nama di Kota Semarang. Sengaja meninggalkan kamu,” ujarnya.
Selama 30 tahun, dia baru tahu dari ibunya bahwa masih istri resmi Bambang Wuragil. Dirinya awalnya mengira ibunya telah bercerai.
“Inilah yang menggerakan hati saya untuk meminta kejelasan mengenai status ibu,” tutur dia.
Agil menuturkan saat itu ibunya mempertanyakan kenapa menikah di Kendal. Sementara domisili saat itu berada di Kota Semarang.
“Ibu tidak tahu menahu. Ibu hanya berfokus pada kandungan pertama ibu. Pada pernikahan ini yang mengurus pak Bambang dan kakek saya,” tuturnya.
Hingga akhirnya, ia didampingi penasihat hukumnya Sagitarius dari kantor hukum Pas and Partner menemui Bambang Wuragil di kantornya pada pekan ini. Pertemuan itu pertama selama 30 tahun ditinggal oleh bapaknya.
“Ini pertemuan pertama dengan beliau. Awalnya disambut tidak baik. Karena datang terlambat dan beliau tidak mengenali saya,” jelasnya.
Dikatakannya selama 30 tahun dia baru ditransfer ayahnya yang merupakan Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jawa Tengah untuk membantu biaya pernikahan. Uang yang dterimanya hanya sekitar Rp 2 juta.
“Saya sebelum menikah meminta restu. Saya basa-basi bisa hadir atau tidak dia bilang sibuk. Saya akhirnya memberanikan diri meminta bantuan uang untuk biaya pernikahan,” imbuhnya.
Ia meminta pertanggung jawaban Bambang Wuragil untuk mengganti biaya dikeluarkan ibu kandungnya dari tahun 1995.
“Sebab selama ini ibu saya rela menjadi buruh cuci untuk membesarkan saya,” kata dia.
Penasehat hukum keluarga, Sagitarius menambahkan kliennya hingga saat ini belum pernah menikah lagi karena trauma, Terpukul batin nya dan tidak percaya diri. Pihaknya akan menggugat ke pengadilan.
“Kami akan mengurus perceraian klien kami. Kami ada buku nikah dengan foto Siti Wuryanti dan Bambang Wuragil. Ini bukti otentik buku nikah telah dilegalisir,” tuturnya.
Sagitarius SH dari Kantor Hukum Pas & Partners Menuturkan pada Perkara ini terdapat duga’an tindak. Pidana.
1. bahwa sudah ada Yurisprudensi dari Mahkamah Agung yang telah menegaskan bahwa perkawinan poligami tanpa izin istri pertama atau izin pengadilan merupakan pelanggaran Pasal 279 ayat (1) KUHP.
2. Bahwa sudah ada Yurisprudensi penelantaran istri dan anak mengacu pada putusan pengadilan yang terkait dengan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sudah di atur Pasal 49 UU KDRT.
3. Bahwa ada nyaa dugaan Pemalsuan dokument perkawinan yaitu KTP Jejaka, pengantar dari RT/RW, surat belum pernah menikah.
“Kami sudah melaporkan ke Polda terkait penelantaran anak. Polda juga akan mengusut pemalsuan dokumen karena statusnya yang jejaka di buku nikah,” terangnya.
Ia menyatakan, kliennya akan mengajukan tuntutan kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 10 miliar.
Sumber,Arce.SH.
JURNALIS,Agus ir