Korupsi Proyek DAM Kali Bentak: Pejabat PUPR Blitar HB Resmi Ditahan Kejaksaan

Blitar, Newsintelijen.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak, Kamis (24/4/2025). Tersangka berinisial HB alias BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tertanggal 23 April 2025.

Penahanan HB dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik selama beberapa jam di kantor Kejari Blitar. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/M.5.48/Fd.2/04/2025, HB ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Blitar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan HB merupakan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Masyarakat Angtim Yakin Gus-Jafar Bawa Tapsel Keluar dari Masa

“Penahanan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak. Tersangka HB kami duga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPTK,” tegas Andrianto saat konferensi pers, Kamis sore.

Menurut Andrianto, Kejaksaan telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat HB dalam perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 itu.

“Penyidikan ini kami lakukan secara profesional dan proporsional. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri aliran dana yang mengalir dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Menariknya, dalam upaya itikad baik, HB sempat menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 100 juta kepada penyidik pada hari yang sama. Namun, Kejari menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Baca Juga :  Boking janda Michat , Pemuda Aceh Timur Dan Pasangan di Cambuk di Langsa  

“Uang pengganti yang diserahkan HB kami terima sebagai bentuk pertanggungjawaban, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Andrianto.

Kejari Kabupaten Blitar menyatakan akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini secara terbuka dan akuntabel kepada publik, guna memastikan transparansi dalam penegakan hukum.(Pram)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *