Karawang — Newsintelijen.com // Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Karawang kembali menghadirkan layanan Gerai SIM Keliling. Layanan ini beroperasi di Pos Lantas Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Senin (28/4/2025).
Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, SH., SIK., MKP., M.Si., melalui Kasat Lantas, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima dari Polri kepada masyarakat dalam hal penertiban administrasi SIM.
“Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat bisa memperpanjang SIM kapan saja dan di mana saja, sesuai jadwal dan lokasi operasional yang telah ditentukan,” jelas AKP Abdurrohman.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di gerai ini diimbau untuk membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan.
Perlu diketahui, Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memeriksa masa berlaku SIM mereka terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Terkait biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Dengan hadirnya layanan ini, Satlantas Polres Karawang berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM, sekaligus meningkatkan kesadaran administrasi berlalu lintas.
Jurnalis : Amay kabkarawang