Bhabinkamtibmas polsek barteng melaksanakan problem solving,suami & istri akhir nya berdamai dan rujuk kembali warga desa sayur mahincat

Padang lawas // NEWS INTELIJEN.COM

Polres Padang Lawas Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Aipda Hirdan Hasibuan melaksanakan Problem Solving kasus Penganiayaan / KDRT di Desa Sayur Mahincat kecamatan aek nabara barumun Kabupaten Padang Lawas.Rabu(07/05/2025) Sore.

 

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH mengatakan Kasus Kdrt yang terjadi di Desa Sayur Mahincat yang di lakukan oleh sdr AAS (39) Tahun kepada isterinya sdri SH (30) tahun.

 

“Setelah melaksanakan musyawarah akhirnya kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan”ujar Kapolsek AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH 

 

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK., melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH., mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan bermusyawarah di Ruang Konseling Polsek Barumun Tengah.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Raja Tindak Lanjuti Isu Viral Dugaan Penculikan Anak oleh Warga Negara Asing**

 

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”ucap Kapolsek.

 

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media mengatakan Kasus Kdrt yang terjadi Di Desa Sayur Mahincat Kecamatan Aek nabara barumun telah sepakat mengadakan perdamaian secara kekeluargaan dan sdr AAS (39) tahun Sudah minta maaf kepada istrinya sdri SH (30) tahun dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

Turut hadir Kasium Polsek Barumun Tengah, Bhabinkamtibmas,Kepala Desa & Kaur Pemerintahan Desa Sayur Mahincat,SH (30) tahun ( Pelapor ) & Keluarga.dan AAS (39) tahun ( Terlapor ) & keluarga.

Baca Juga :  PelakuBerhasil  Begal Terhadap Pelajar Dibawah Umur, Dibekuk Polsek Mesuji Raya Polres OKI  

 

“Terlapor sdr AAS (39) tahun meminta ma’af atas perbuatannya (penganiayaan) kepada sdri SH (30) tahun (Pelapor) dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Akan lebih giat lagi dalam beruasaha menghidupi keluarga serta Sdri SH (30) tahun akan lebih terbuka dalam  pengelolaan pengeluaran keluarga”Ujar Bripka Ginda K Pohan 

 

“ Alhamdulillah dengan di dampingi oleh aparat desa Sayur Mahincat permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak dituangkan dalam surat perdamaian,” terang Ps Kasubsi Penmas 

 

(AL siregar)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *