JAKARTA, NEWS INTELIJEN.COM // Vendor PLN yang menangani Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Area Jakarta Timur dan Kota Bekasi PT. Thoyyibatul Rizki, diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Manajemen PT. PLN (Persero) dinilai membiarkan tindakan tersebut terjadi tanpa pengawasan yang memadai.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 88 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan atau Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta-Rp 400 juta.
Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di bawah ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terkait pembayaran pesangon saat PHK dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PT. Thoyyibatul Rizki diduga tidak membayarkan pesangon kepada pekerja yang di-PHK, termasuk Decky Erianto Alta yang di-PHK sepihak melalui pesan WhatsApp.
Pada 15 April 2025, PT. Thoyyibatul Rizki seharusnya membayarkan pesangon dan sisa kontrak yang diputus sepihak kepada Decky Erianto Alta sesuai perjanjian bersama yang telah disepakati. Namun, alih-alih memenuhi kewajiban tersebut, PT. Thoyyibatul Rizki justru mengirimkan surat panggilan I kepada Decky pada tanggal yang sama.
Farudi Petta China, Ketua Umum Serikat Pekerja TPK Koja dan Aliansi Pekerja Sektor Strategis Nasional, menyayangkan tindakan PT. Thoyyibatul Rizki yang tidak mematuhi perjanjian bersama. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai undang-undang yang berlaku. Sabtu, 10 Mei 2025.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Transportasi Online, N. Anwar S.H., mendesak PT. PLN (Persero) untuk mengevaluasi kontrak kerjasamanya dengan PT. Thoyyibatul Rizki. Ia menilai tindakan vendor tersebut berpotensi merusak citra PLN sebagai BUMN yang mengedepankan prinsip AKHLAK dan kepatuhan terhadap hukum.
Abdi Taufiqul Aziz, Ketua Persatuan Musisi Independent Indonesia yang juga pengamat hukum, menyatakan keheranannya atas keberanian PT. Thoyyibatul Rizki untuk mengingkari perjanjian bersama yang telah ditandatangani dan didokumentasikan. Abdi berharap PLN segera mengambil tindakan tegas agar tidak terseret lebih jauh dalam permasalahan ini.
Proses hukum terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT. Thoyyibatul Rizki kini tengah berjalan. Decky, Robinson, Rakka, dan M. Chairul telah melaporkan kasus ini kepada Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm yang dipimpin oleh Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H. Pihaknya berjanji akan melakukan pembelaan maksimal dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai perjanjian bersama dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: M Heri Susanto – News intelijen.Com