Pembangunan RTH Rengasdengklok Disorot, Diduga Ada Korupsi Rp4 Miliar Lebih

 

Karawang/intelejenews.com— Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari Rp4 miliar, menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang semestinya mempercantik kawasan tersebut justru dinilai semrawut dan jauh dari nilai estetika.

Kondisi RTH Rengasdengklok yang dipenuhi tumpukan sampah memicu dugaan adanya penyimpangan anggaran. Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH.—akrab disapa Askun—lantang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini.

“Saya meminta kepada APH agar jeli. Datang langsung ke lokasi, lihat sendiri apakah tumpukan sampah itu masih ada. Kalau sudah dibersihkan, bagus. Tapi kalau masih ada, lalu untuk apa dana miliaran itu?” ujar Askun, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  JMSI PBD Minta Kejati Papua Barat Jelaskan Status Penjabat Bupati Sorong dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemuda Katolik

Lebih lanjut, Askun menuding adanya kejanggalan antara APH dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang karena hingga kini belum ada tindakan tegas. Ia bahkan mempertanyakan hubungan antara dua lembaga tersebut.

“Kalau tidak ada penindakan, publik bisa bertanya-tanya. Ada apa antara APH dan DLHK Karawang? Kenapa adem ayem saja? Ini dugaan korupsi, bukan kriminal biasa,” tambahnya.

Askun juga mendesak agar Kepala DLHK Karawang—baik pejabat lama maupun yang baru—diperiksa terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran RTH tersebut. Ia meminta agar APH tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, melainkan aktif mencari bukti dan menindaklanjuti kasus yang sudah ramai diperbincangkan publik.

“Ini penting agar tidak menjadi preseden buruk ke depan. Jika memang tidak terbukti ada korupsi, sampaikan ke publik. Tapi jangan diam saja,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pengacara Cemas Konflik Horizontal: Pendukung Panji Gumilang Jutaan

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Karawang maupun APH belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

(JJ)*

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *