Tulang Bawang , Lampung- Newsintelijen.com //
Viralnya Pemberitaan Dugaan angaran Dinas kesehatan Tulang Bawang,ratusan miliar di Mark Up ,diberitakan di berbagi media online yang tergabung di oraganisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) 09 Mei 2025
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung , Junaidi , didampingi oleh Kadiv. Hukum GWI Andri Meirdyan.S., SE,SH,MH. Angkat bicara ,saat ditemui awak media di kantor di Sidodadi Rt.001 Rw.006 kecamatan Natar 12 Mei 2025 ,terkait viralnya pemberitaan tersebut ,mendukung sepenuhnya,pers sebagai pilar keempat demokrasi,memiliki tangung jawab untuk meningkatkan Profesionalisme ,salah satu roh dalam Demokrasi adalah kebebasan bereksperesi menyampaikan pendapat pasal 28 sebagaimana juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945 dan Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya,dalam mengumpulkan, menyajikan, dan menyebarkan informasi” tegasnya
“Masih kata junaidi Selain kegiatan lainya
Yang sering terjadi mar up dalam pengangaran; yang perlu di usut tuntas.
1.Keperluan sehari -hari Barang habis pakai ATK
2.Perjalan Dinas dalam Daerah/luar daerah/Paket Miting
3.Makan dan Minum Rapat
Khususnya selain
Adanya Peraturan Presiden ,PMK Kementerian keuangan,Perbub tulang Bawang .
Dasar Hukum:
1.Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah
2.Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedomann teknis Pengelolan daerah
4.Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Standar Harga Satuan
5.Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 tahun 2022 .Tentang Standar Harga Satuan
6.Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan.
1.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 60/PMK.02/2021,Tentang Standar Biyaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Lampiran II Nomor 12 ,dan halaman 128 nomor 12
keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang
secara langsung menunjang penyelenggaraan agar suatu kantor dapat memberikan
pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang
cetak, alat-alat rumah N tangga, langganan surat kabar/berita/majalah,
dan air minum pegawai.
Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri :
Satuan : Satker/Tahun besaran Memiliki sampai 40 pegawai,Besaran Rp.59.170.000,.
Memiliki lebih dari 40 pegawai .
Satuan: OT,Besaran Rp.1.480.000,.
Jika angaran di keluarkan mencapai ratusan juta bahkan miliaran yang sengaja dibuat oknum Dinas tidak sesuwai jumlah pegawainya, hal tersebut Diduga tidak sesuwai dengan kondisi senyatanya.
2.Perjalanan Dinas Dalam Daerah/Kota
Berdasarkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Setandar Harga Satuan Lampiran 1 Angka 31 ,yang. Menyatakan bahwa Perjalanan Dinas Dalam Daerah hanya diberikan Uang harian tanpa biyaya Penginapan dengan nilai sebesar Rp. 150.000./hari .
Dalam hal ini bisa kita kalkulasilkan:
Jika 1hari 20 orang perjalan dinas di X Rp.150.000, = Rp.6.000.000., /1hari
Satu bulan 20 hari kerja x Rp.6.000.000,= Rp.120.000.000./bulan
Selama 12 bulan. Rp .1.440.000./1tahun.
Jika ada suatu instansi melebihi angaran seperti diatas, bahkan sampai miliaran.Patut di periksa,
Diduga tidak sesuwai dengan kondisi senyatanya
3.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 60/PMK.02/2021,Tentang Standar Biyaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Lampiran II Nomor 11,dan halaman 127 nomor 11
Satuan Biaya Komsumsi Rapat merupakan satuan biyaya yang digunakan untuk kebutuhan biyaya makan Rp.43.000 dan kundapan Rp 20.000 termasuk minuman:
Catatan:
1.Komsumsi rapat berupa makan dan kundapan termasuk minuman dapat di berikan jika melibatkan unit eselon 1lainya /kementrian/lembaga lainya/instansi pemerintah/ lainya.
2.komsumsi Rapat Berupa Kundapan termasuk minuman dapat di berikan jika melibatkan Satker/Eslon II Lainya/setara.
3.yang di maksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi..
Keterangan diatas jika Rapat melibatkan Eslon1 dan lainya Makan dan kundapan Rp 63.000/orang ,
dan komsumsi Rapat berupa kundapan/Snak dan minuman melibatkan Satker/ Eslon II/setara.yang di maksud satker lainya kantor vertikal berdasarkan struktur orgaisasi.
Dalam satu bulan berapa kali mengadakan Rapat dalam satu bulan di kalikan satu tahun
Terkait makan dan snak ketika dalam mengarkan sampai ratusan juta, hal tersebut harus di pertanyakan diduga tidak sesuwai kondisi senyatanya .
“Dalam rangka turut menyukseskan asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum dan selaras dengan visi Kejaksaan RI yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029,
Junaidi sebagai Ketua Organisasi Pers DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung terus mendukung program-program Pemerintah serta ikut berperan serta mengawal kebijakan pemerintah pusat maupun Daerah sehinga terciptanya kemajuan “Sai Bumi Ruwa Jurai” serta mendorong terbentuknya tata kelola Administratif, agar bisa berjalan dengan baik, Keterbukaan, Transparan, Akuantabel, Partisipatif, Tertib, Disiplin Anggaran, dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).” ungkapnya,
Lebih lajut Kadiv. Hukum DPD GWI Prov. Lampung Andri Meirdyan.S., SE,SH,MH. Siap mengawal dan mendampingi,serta berkoordinasi kepenegak Hukum serta di yakini dan Percaya dengan kredibilitas, profesionalitas dan integritas Penegakan Hukum dalam Pemberantasan tindak pidana korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN) Oleh Penegak Hukum Kajati Lampung,Polda Lampung yang memiliki track record dan Intregritas yang baik dalam penegakan hukum “pungkasnya
” Hal senanda juga dikatakan Owner Bongkar Post Provinsi Lampung,Jauhari,S.H.,M.H.,selain menjadi Pratiksi Hukum,serta Pengamat kebijakan publik,serta giat dalam pengungkapan korupsi dan aktif diberbagai organisasi ,demi kemajuan pembangunan dibumi Lampung ini
“Fiat justitia ruat caelum” (Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh)katakan yang benar ,jika itu benar sesulit apapun dalam hal mengugkap kebenaran selalu mengritisi Oknum pejabat Pemerintah yang menyalahi aturan atas kewenangan atas jabatanya ,Sehinga menyebabkan kerugiaan keuangan serta Aset Negara .
Masih kata Jauhari,S.H.,M.H.,dalam menyikapi viralnya pemberitaan di berbagai media online ini ,dirinya sepenuhnya siap mengawal proses baik pelaporan serta adanya koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Kajati Lampung
,Polda Lampung ,KPK, tutupnya
Sumber :TIM -RED.GWI
Red_Amanah newsintelijen.com