Dalam Meningkatkan Keamanan Di Wilayah Hukum Polsek Aek Natas Opsnal Polsek Aek Natas Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

News Intelijen. Com || Labura

Dalam rangka memerangi tindak kriminalitas di wilayah hukum polsek Aek Natas polres labuhanbatu gerak cepat dalam penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, selasa 13/5/2025

Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira Pukul 17.30 Wib, ketika saksi FRS (23)dan LHM (34) membuka pintu samping belakang rumah dimana saksi melihat ventilasi jendela atas sudah rusak, melihat kondisi itu saksi merasa curiga dan mengecek isi rumah, ternyata sudah berantakan. 

Karena kejadian tersebut saksi menginformasikan kepada korban Dr. H. MUHAMMAD YUNUS SILAEN, S.Ag, MA,(54) kemudian korban kembali kerumah memastikan kebenaran kejadian, mengingat korban masih ada kegiatan di DEPAG Kabupaten Labuhanbatu Utara sehingga korban dapat datang pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib ke Polsek Aek Natas untuk melaporkan kejadian yang dialaminya guna proses hukum;

Baca Juga :  Kapolda NTT Irjen Daniel T.M Silitonga tidak ada ampun Bagi Kapolres- Kapolresta yang Nekat Sunat Hak bawahannya demi Perkaya diri

Selanjutnya team opsnal Reskrim Polsek Aek Natas yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH,MH melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, team Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas dapat diketahui bahwa pelakunya berinisial  RHT (31) Penduduk Dusun Mangga mangga Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Tanpa berlama-lama,Team Opsnal pun bergerak cepat melakukan pencarian terhadap RHT (31), dimana pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 10.30 wib Team mengetahui pelaku berada di Desa Terang Bulan, Team pun bergerak kelokasi dan berhasil meringkus pelaku yang berisial RHT (31), dan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang milik korban, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas guna dilakukan pemeriksaan 

Baca Juga :  Di Duga Gubernur "MONOPOLI Batu Bara Di Jambi..!!!

Turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit NOTE BOOK merk asus warna putih, 1 unit Laptop merk SONY VAIO warna hitam, 1 unit Kompor gas 2 sumbu merk Rinai warna silver, 1 unit camera merk canon Type EOS 3000D warna hitam, 1 unit Speaker besar warna hitam, 2 unit Speaker kecil warna hitam, 1 bilah pisau potong ukuran besar, 2 bilah pisau ukuran kecil, 1 set Blender merk Philips warna putih, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, 1 buah celengan berisikan uang sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 unit panci stainless tutup kaca warna putih. Hingga total kerugian mencapai Rp. 20 juta rupiah. Dan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KHUPidana dengan ancamanan 7 Tahun Penjara. (Julhadi Simanjuntak) 

Baca Juga :  Hakim Putar Video Aksi Demo di Kantor Bea CukaiL
Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *