PURWAKARTA – newsinteljen.com
Polres Purwakarta mencatat prestasi membanggakan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu hanya sepekan di awal Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan mengamankan 10 tersangka dari berbagai latar belakang profesi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa dari hasil operasi intensif tersebut, delapan tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Sementara dua orang lainnya adalah pengguna sabu.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap peredaran narkotika yang semakin masif dan menyasar berbagai lapisan masyarakat,” ujar AKBP Lilik dalam konferensi pers, Rabu, 14 Mei 2025.
Kelima kasus sabu melibatkan tersangka berinisial DH (34), MRS (25), MR (25), A (26), dan AIS (27). Sementara satu kasus ganja menjerat MNJ (45), dan dua kasus tembakau sintetis melibatkan NS (21) dan DD (28). Dua tersangka pengguna sabu berinisial AL (26) dan ES (32).
Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta, seperti Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Sukatani, dan Campaka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 123,88 gram, ganja 97,7 gram, dan tembakau sintetis 33,91 gram.
Menariknya, para tersangka berasal dari profesi yang cukup beragam, mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las, hingga pengangguran. Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi memandang status sosial ataupun pekerjaan.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan beragam modus operandi, mulai dari sistem cash on delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli.
“Model distribusi seperti ini menuntut kami untuk terus beradaptasi dalam strategi pemberantasan. Ini sekaligus menjadi tantangan baru bagi penegak hukum,” ujar AKBP Lilik.
Para pengedar dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara bagi dua pengguna, saat ini tengah dilakukan proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNNK Karawang, Polres Purwakarta, tim medis, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika.
“Ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari selesai. Kami berkomitmen penuh memutus mata rantai peredarannya. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kami optimistis mewujudkan Purwakarta yang bersih dari narkoba,” pungkas AKBP Lilik Ardhiansyah.
(Amanah)*