Cikarang 15 Mei 2025 Newsintevestigasi.com//
Kasus sengketa lahan sebidang tanah atas nama almarhum No’in Bin Inang di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi kian meruncing. yang mana pihak Koperasi Taxi Indonesia mengaku telah membeli sebidang tanah luas 2385 M2 yang mana No’in bin Inang tidak pernah menjual belikan tanah tersebut, kepada pihak manapun baik kepihak Koperasi Taxi Indonesia,
Namun tanah tersebut telah dijual belikan kembali oleh pihak Koperasi Taxi Indonesia dengan pihak PT PROCHNII PREMIUM BATTERY (PPB) selaku pembeli dipastikan belum bisa memiliki tanah tersebut.
15-Mei 2025
Miris nya lagi PT PREMIUM BATTERY telah membangun di lahan tanah ahli waris No’in bin Inang tanpa memiliki dasar bukti-bukti hak yang sah, maka ahli waris memasang plang juga membuat bedeng dilahan tanah No’in bin Inang,
Menyusul adanya permintaan pemblokiran yang dilakukan pihak ahli waris almarhum No’in bin Inang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, penerbitan sertifikat SHGB baru tidak bisa dilakukan pihak BPN kabupaten Bekasi,
Saat di mintai informasinya, Ahli Waris Nakum,
“Saya ada ada bukti blokirnya dengan demikan para ahli waris berharap pihak BPN tidak memproses sertifikat SHGB ke Koprasi Taxi Indonesia, , itu artinya tanah tersebut masih milik almarhum No’in bin Inang bersama para ahli warisnya,” kata Nakum salah seorang ahli warisnya,Ujarnya”
Nakum dan Lima (5) bersaudara selaku Ahli waris akan upayakan menempuh jalur hukum untuk melaporkan pihak-pihak Oknum Terkait yang mana telah menjual belikan tanah Girik 261 Persil 12 seluas 2385 M2 Milik almarhum No’in bin Inang,Tuturnya”
Pengajuan pemblokiran itu tak lepas dari adanya kesalahan prosedur dalam proses jual beli tanah tersebut. No’in bin Inang dan Sejumlah ahli waris mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan milik almarhum No’in bin Inang dengan pihak Koperasi TAXI Indonesia,
jurnalis : Agus ir