2 pengedar dan 1 pengguna narkoba di gulung sat narkoba polres padang lawas

Padang lawas // NEWS INTELIJEN.COM

Polres Padang Lawas Sat Narkoba Kembali Menangkap 2 (pengedar) dan 1 (satu) Pengguna di tangkap Sat Narkoba di Kampung saroha, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.Rabu(14/05/2025) malam.

 

Kepada awak media Sabtu (17/05/2025) Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan membenarkan Personil Sat Narkoba telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang yaitu sdr AR (43) tahun,ESN(31) tahun dan HN (43) Tahun (14/05) pukul 23.30 wib.

 

Di salah satu rumah kosong sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu yang terletak di  kampung saroha, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Musi 2024 untuk Pengamana Natal dan Tahun Baru*

 

“Berdasarkan Informasi Tersebut Personil Opsnal Sat Narkoba di Bawah Pimpinan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH bersama Kbo Ipda Eben Pakpahan melakukan penangkapan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang”ujarnya 

 

Setelah ke 3 (tiga) orang pelaku berhasil di amankan barang bukti yang di temukan yaitu 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram bruto,1 (satu) paket kertas berwarna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,54 gram bruto,1 (satu) bungkus rokok luffman, 2 (dua) unit hp android dan uang tunai Rp.320.000,(tiga ratus dua puluh ribu)-. 

 

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara di tetapkan 2 (dua) orang sebagai pengedar dan 1 (satu) orang Pengguna yaitu AR (43) tahun dan ESN (31) tahun Pengedar tindak pidana Narkoba sedangkan Sdr HN(43) tahun sebagai Pengguna.

Baca Juga :  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Siaran Pers

 

“Tersangka AR (43) tahun dan ESN (31) TP Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 ttng Narkotika, sedangkan terhadap HN (43) tahun  merupakan penyalah guna dan dipersangkakan dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika”tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH 

 

Saat ini Ke 3 (tiga) orang sudah kita amankan di Sat Narkoba beserta dengan barang bukti untuk proses selanjutnya dan untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya 

 

“Sat Narkoba Menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Padang Lawas untuk mendukung Polres Padang Lawas turut serta untuk pemberantasan narkoba serta memberikan informasi terkait tindak pidana Narkoba untuk masyarakat yang memberikan informasi kita jaga dan lindungi kerahasiaannya”Pungkas Kasat Narkoba 

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah, Kapolres Ternate Berbagi Takjil kepada Masyarakat

 

(AL siregar)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *