SUBANG–NewsIntelijen.com-sebuah konplik agraria kembali mencuat di desa manyingsal kecamatan Cipunagara Subang Jawa Barat.
Kasus ini menyeret dugaan praktik penipuan data SPPT dan Kwitansi palsu.
Pihak keluarga yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 1.120 M2 tersebut, Sarmah binti Ranen, mengambil langkah tegas dengan memasang plang pemberitahuan kepemilikan di lokasi.
Papan tersebut dipasang oleh anak Sarmah, setelah mengetahui adanya dugaan praktek jual beli yang tidak sah,ujar “anaknya.
Begitu tim biro newsIntelijen.com.mewawancarai Sarmah binti Ranen mereka tidak pernah menjual lahan tersebut,”ujarnya, Sabtu (17/5/2025)
LBH PRABOE JUSTITIA WICAKSANA menilai kasus ini bukan sekedar persoalan keluarga namun diduga mengarah pada praktek mafia tanah yang kerap memanfaatkan pelaku hukum dan lemahnya literasi hukum yang dipahami warga.
LBH Praboe Justitia wicaksana sebagai kuasa hukum karma binti ramen melaporkan ke polres Subang.
Untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi kepemilikan tanah tersebut.
“Ini bukan hanya soal satu bidang tanah tapi pola berulang kami menduga ada indikasi jaringan mafia tanah yang bekerja sistematis di wilayah kabupaten Subang demikian sumber informasi dari LBH prabu Wicaksana.
Yang mengejutkan, surat SPPT yang atas nama Sarmah binti Ranen sebagai pemilik tanah telah pindah ke nama istri aparat desa manyingsal.
Menurut putranya Sarmah,Aang menduga ini merupakan bagian dari modus besar yang menyasar warga kurang literasi hukum, kami khawatir ini adalah bagian dari modus yang lebih besar, memanfaatkan ketidaktahuan orang tua saya yang tidak sekolah dan buta hukum,” ujarnya.
LBH praboe Justitia wicaksana memastikan bahwa langkah ini harus dibawa ke ranah hukum, terkait ada dugaan validitas kepemilikan maupun dugaan pelanggaran administrasi tanah.
Reporter: NURDIANTO/TF PURBA