Lamongan – Newsintelijen.com // Unit Reskrim Polsek Sekaran berhasil mengamankan seorang Wanita berinisial ECK (54), warga Gang Candra No. 5, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman pelaku.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, Lamongan, merasa kaget saat mendapati perhiasan miliknya berupa satu gelang emas seberat 17 gram dan satu cincin emas seberat 8 gram yang disimpan di dalam laci meja rias di kamarnya telah hilang.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekaran segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku ECK telah menggadaikan perhiasan curian tersebut di Pegadaian Cabang Babat menggunakan identitas milik dua saksi, Siti Zubaida dan Sri Wahyuni,” jelas Ipda M. Hamzaid.
Dari penggadaian tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 29.000.000. Diketahui bahwa pelaku merupakan teman korban sehingga memahami kebiasaan korban menyimpan perhiasan didalam laci meja rias dikamar korban. Ketika berkunjung, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil perhiasan tanpa sepengetahuan korban.
Unit Reskrim Polsek Sekaran bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kelurahan Babat. Saat diinterogasi, ECK mengakui perbuatannya.
Barang bukti berupa fotokopi KTP korban, foto perhiasan jenis gelang dan cincin, serta dua surat gadai dari Pegadaian telah diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Ipda M. Hamzaid.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman guna menghindari tindak kejahatan serupa.
( Red_ Air )