Klarifikasi Resmi Pemkab Jombang, Tenaga Ahli Staf Ahli Bukan Merupakan Tenaga Ahli Bupati

Jombang, newsintelijen.com [19/05/2025] Pemerintah Kabupaten Jombang meluruskan persepsi publik terkait keberadaan tenaga ahli yang selama ini disalahpahami sebagai “tenaga ahli Bupati”. Faktanya, ketiga tenaga ahli tersebut bekerja di bawah koordinasi staf ahli kepala daerah, bukan langsung di bawah Bupati.

Penempatan ini merujuk pada Permendagri Nomor 134 Tahun 2018, khususnya pasal 13, yang mengatur kedudukan, tata hubungan kerja, dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah. Pengangkatan dilakukan secara profesional, berbasis kebutuhan strategis daerah, dan tanpa fasilitas tambahan sebagaimana jabatan struktural.

Saat ini, terdapat tiga tenaga ahli yang mendukung tiga bidang strategis :
1.SDM dan Kemasyarakatan – Mas Medan
2.Pemerintahan, Hukum, dan Politik – Mas Joko Prasetyo
3.Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan – Mas Irvan

Baca Juga :  H.Edison Kunjungi Korbah Musibah Kebakaran Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim

“Tenaga ahli ini membantu staf ahli menyusun kajian kebijakan, melakukan analisis strategis, serta memberikan masukan berdasarkan kompetensi profesional. Mereka bukan ASN, melainkan konsultan non-konstruksi dengan kontrak kerja yang sah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang.

Lebih lanjut, keberadaan tenaga ahli ini juga diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum (SBU), dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran BKN karena bersifat kontraktual dan tidak melekat pada jabatan politis.

Pemkab Jombang berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman di masyarakat. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung percepatan pembangunan daerah yang berbasis pada data dan kajian mendalam.
Jurnalis :(Ad1)

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Pegunungan Perpanjang Masa Tugas Pj Bupati Tolikara
Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *