Surabaya, newsintelijen.com //
Guru Besar Kesehatan Masyarakat, Prof. Siswanto, menegaskan bahwa pendekatan terhadap pengguna narkoba harus bergeser dari kriminalisasi menuju rehabilitasi. Menurutnya, pengguna narkoba adalah korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial, bukan objek hukuman pidana.
“Selama ini pengguna narkoba lebih banyak distigmatisasi dan dipenjara. Padahal, mereka adalah korban yang seharusnya dipulihkan, bukan dihukum,” ujar Prof. Siswanto dalam pernyataannya, Senin (19/5).
Ia menilai, stigma negatif masyarakat justru menjadi hambatan utama bagi para pengguna untuk mencari bantuan. Ketakutan akan dikucilkan membuat banyak korban enggan melapor atau menjalani rehabilitasi secara sukarela.
Pernyataan ini sejalan dengan arah kebijakan hukum nasional, seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024, yang mendukung penyelesaian kasus narkotika ringan melalui jalur rehabilitasi dan keadilan restoratif.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan aspek pemulihan. Ini bukan berarti lunak terhadap narkoba, tapi adil terhadap korban,” tambahnya.
Prof. Siswanto berharap masyarakat, media, dan pembuat kebijakan mulai meninggalkan pendekatan represif yang terbukti tidak efektif dalam jangka panjang. Sebaliknya, ia mendorong terbentuknya sistem rehabilitasi yang holistik, berkelanjutan, dan bebas stigma.
“Saat pengguna berhasil pulih, mereka bisa kembali menjadi individu yang produktif. Itulah tujuan kita bersama,” pungkasnya.
(Ad1)