News Intelijen.Com || Labuhanbatu Utara
Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 02.30 Wib dini hari, saksi mendengar ada suara sepeda motor, saksi LH (32) pun terbangun dari tidurnya, saat melihat sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya diteras belakang akan dibawa pelaku RI (26) saksi langsung membangunkan korban MS (37), kemudian korban keluar rumah dan mengejar pelaku sampai ke jalan lintas SMP, namun tidak berhasil.
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku RI, Korban bersama saksi LH (32) dan AH (36) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib,guna proses hukum
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut dilakukan penyelidikan dimana diketahui keberadaan Pelaku yang berinisial RI (26) sedang berada di rumahnya yang bertempat di Dusun I Desa Karang Anyar Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH, MH dan tim mendatangi kediamannya RI, kemudian langsung mengamankan pelaku berikut Barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra x 125, tanpa plat dengan nomor rangka : MH1JB51146K456321, JB51E1446714 warna hitam silver.
Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik MS (37) dan atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,-Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas.
Turut diamankan barang bukti 1 examplar BPKB Sepeda Motor Honda Supra x 125, B 6509 TGQ dengan nomor rangka: MH1JB51146K456321, JB51E1446714 warna hitam silver,1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra x 125, B 6509 TGQ dengan nomor rangka : MH1JB51146K456321, JB51E1446714 warna hitam silver,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra x 125, tanpa plat dengan nomor rangka : MH1JB51146K456321, JB51E1446714 warna hitam silver. (Julhadi Simanjuntak)