Tanggamus newsintelijen.com– Unit Reskrim Polsek pugung berhasil menyelesaikan kasus pencurian biasa melalui proses mediasi berdasarkan prinsip “Restoratif Justice”. Mediasi ini dilaksanakan di ruang Unit Reskrim Polsek Pugung pada hari kamis 22 mei 2025, pukul 18:30 WIB, dan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam kasus ini, pelapor saudara Iskandar warga rantau tijang kecamatan pugung seorang buruh tani melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan tak lain adalah tetangganya sendiri (terlapor) Ed (28), seorang pria asal Desa Rantau tijang, Kecamatan pugung Kabupaten Tanggamus.
Proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing,Mediasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapolsek pugung,Ipda Alfiyan Almasruri Ali melalui Kanit Reskrim Polsek pugung
Aipda Dwi Ariyanto S.H
menyampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan, sementara pelapor tidak akan menuntut perkara ini lebih lanjut.
“Kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan ini mencerminkan prinsip restorative justice yang bertujuan mengedepankan perdamaian dan penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan,” ujar Kanit Reskrim.
Dengan mediasi ini, situasi di wilayah hukum Polsek pugung tetap kondusif, dan perkara pencurian yang melibatkan kedua pihak dinyatakan selesai. Proses ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan solusi yang mengutamakan perdamaian.
Mediasi berjalan lancar, aman, dan terkendali, serta diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam menyelesaikan konflik melalui jalur musyawarah dan mufakat
(Akbar 317)