Operasi Sikat I Musi Berbuah Manis: 90% Kasus Tindak Pidana Maret-April Tuntas, Polres Banyuasin Beberkan Bukti Senjata hingga Kendaraan Curian”

*_Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel_*

News Intelijen.Com – Banyuasin 

Polres Banyuasin berhasil mengungkap 56 kasus kriminal selama Operasi Sikat I Musi 2025. Capaian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, dalam Press Release, Kamis (22/5/25)

 Menariknya, angka tindak pidana periode Maret-April 2025 tercatat lebih rendah dibanding Januari-Februari, menunjukkan efektivitas upaya pencegahan dan penindakan.

 

Data menunjukkan, periode Januari-Februari 2025 tercatat 120 kasus dengan 76 kasus tuntas. Sementara pada Maret-April, angka kriminal turun menjadi 105 kasus dengan penyelesaian mencapai 96 kasus. “Ini berkat komitmen kami menekan kejahatan melalui langkah preemtif-preventif seperti razia, patroli malam (kryd), dan pendekatan ke masyarakat,” tegas AKBP Ruri.

Baca Juga :  Kawal Ruang Digital untuk Pilkada Damai

Dari 56 kasus yang diungkap, pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi dengan 34 kasus dan 37 tersangka. Disusul Curas (4 kasus), Curanmor (4 kasus), serta operasi premanisme/pungli (14 kasus). Sebanyak 16 orang diamankan dalam operasi premanisme, dengan 3 tersangka diproses hukum karena membawa senjata tajam (sajam), penganiayaan, dan ancaman. Sisanya, 13 orang, dibuatkan surat pernyataan dan dibina.

Operasi ini juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

• 1 mobil Sigra hitam dan 5 motor.

• Senjata rakitan, senjata mainan, 5 amunisi, 5 pisau, 2 parang, linggis, serta peralatan lain seperti kunci pas dan obeng.

Satu kasus yang menyita perhatian publik yaitu pencurian hewan ternak di 3 TKP berbeda. Enam pelaku terlibat, dengan 4 telah ditahan dan 2 masih buron. “Pelaku menyasar ternak warga, menyembelihnya di lokasi terpisah, lalu menjual dagingnya. Kami terus dalami jaringan ini,” jelas Kapolres. Kejahatan ini dinilai sangat meresahkan mengingat momentum Idul Adha yang dekat.

Baca Juga :  POLRES OGAN ILIR GELAR PENYULUHAN HUKUM UNTUK TINGKATKAN PROFESIONALISME ANGGOTA*

 

Polres juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan Bank BTPN di Betung. Dua tersangka berhasil diamankan setelah penyelidikan mendalam. “Ini bukti kerja kolektif tim dan dukungan masyarakat,” ujar Ruri.

 

Kapolres menyatakan, sebagian besar pelaku memiliki motif ekonomi. Mereka terancam hukuman maksimal 7-9 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 dan 365 KUHP.

 

Polres Banyuasin mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline 110 atau nomor Banpol tertera. “Kami berkomitmen menciptakan Banyuasin yang aman dan nyaman,” pungkas Ruri.

Jurnalis : Rosidi 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *