Padang lawas // NEWS INTELIJEN.COM
Wujudkan rasa aman, Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), melaksanakan Pengamanan (PAM) Aksi Unjuk Rasa (Unras) dari Koalisi Masyarakat GAMA Desa Padang Hasior Dolok dan Desa Paran Napa, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Palas, Rabu (21/05/2025) pukul 10.00 wib sampai dengan selesai.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Intelkam Polres Palas, AKP Sahala Harahap, menyampaikan tujuan dari Aksi Unras Koalisi Masyarakat GAMA Desa Padang Hasior Dolok dan Desa Paran Napa, Kecamatan Sihapas Barumun tersebut ke PT. Barapala. Tepatnya jalan Andege Desa Padang Hasior Dolok di Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Palas.
“Dengan Jumlah Massa
80 Orang, untuk Koordinator Aksi
Ejji Darisman Harahap dan
Koordinator Lapangan Khoirul Harahap, sedangkan dari PT BARAPALA dihadiri oleh Perwakilan Staff dan Karyawan PT. Barapala Pratomo dan Gilang. Dan Koalisi Gama tersebut menyampaikan Tuntutan Aksi yaitu, Meminta Perusahaan untuk segera menghentikan operasional atau bertanggung jawab penuh atas kerusakan hutan dan jalan umum Desa yang telah dirusak oleh truk pengangkut Kayu PT BARAPALA”. Ujar Kasat Intelkam Polres Palas.
Selain itu, lanjut Kasat Intelkam Meminta PT. Barapala agar segera meninggalkan hutan di kabupaten Padang lawas khususnya kecamatan Sihapas Barumun. Meminta Perusahaan untuk segera menghentikan pengambilan kayu di kawasan Hutan karena dapat menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan.
“Meminta Pemerintah, Bapak Bupati, DPRD Palas agar melakukan monitoring di PT. BARAPALA terkait aktivitas perusahaan yang banyak merugikan masyarakat sekitarnya”. Kata AKP Sahala Harahap.
Sementara itu lebih lanjut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan , Kapolsek Barumun Tengah Menyampaikan
Pengunjuk rasa agar dalam menyampaikan tuntutan dengan sopan dan tertib dan Pihak PT BARAPALA agar dapat menanggapi tuntutan dengan Baik. Dalam menyampaikan tuntutan Masyarakat agar memberikan kesempatan kepada Pihak PT . BARAPALA untuk menanggapi.
Sedangkan, Pihak PT.BARAPALA
Menyampaikan yakni Keberadaaan kita dalam mengambil Hasil Hutan adalah sesuai dengan ijin yg telah kita terima dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan hidup Pusat. Kita dalam mengambil Hasil Hutan juga, kita di wajibkan menjaga hutan dengan cara menanam kembali , atau menghutankan kembali(alias penghijauan kembali)
“Masalah adanya Kuburan atau Tanaman jaman dulu Pohon durian di areal hutan yang kita kelola akan tetap kita jaga dan kita lestarikan. Dan Semua tuntutan teman teman sekalian akan saya sampaikan kepada pimpinan perusahan agar permasalahan ini segera di bahas dan kita selesaikan. Demikian dituturkan Bripka Ginda K Pohan.
Lanjut Kasubsi Penmas, Untuk Perwakilan Unras dari Koalisi Mahasiswa Masyarakat Sihapas Barumun Kabupaten Palas Menyampaikan, Kami Masyarakat Kecamatan Sihapas Barumun menolak keberadaan PT. Barapala di kawasan hutan kami, karena kegiatan PT Barapala dalam mengambil hasil hutan dapat menyebabkan dampak lingkungan yang dapat merusak dan dapat mengakibatkan banjir, longsor dan tempat Hewan atau satwa yg keluar ke kawasan Masyarakat atau perkampungan.
“Masyarakat GAMA Desa Padang Hasior Dolok dan Desa Paran Dolok, Kecamatan Sihapas Barumun meminta agar Pihak PT Barapala tidak melakukan aktifitas di kawasan Hutan Register 39 sebelum ada pihak Pemda Palas melakukan peninjauan langsung Kelapangan”. Ujar Bripka Ginda, menyampaikan apa yang telah di katakan Oleh Koali Gama tersebut dalam ubras tersebut.
Kemudian, sekira pukul 12.30 Wib, Kegiatan Unras Gabungan Masyarakat Desa Padang Hasior Dolok dan Desa Pagaran Dolok, Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Palas Selesai di laksanakan berjalan aman dan terkendali,
“Selama kegiatan Unras dilakukan Pengamanan dari Personil Polres dan Personil Polsek Barteng sesuai Sprint yang dikeluarkan oleh Bag Ops Polres Palas” Tandas Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
(AL siregar)