Polres Purbalingga newsinteljaen.com – Polda Jateng | Dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Polres Purbalingga berhasil mengungkapkan dua kasus dengan tiga orang tersangka. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (23/5/2025) siang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat memimpin konferensi pers mengatakan dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yaitu tanggal 12 sampai 21 Mei 2025 Polres Purbalingga mengungkap dua kasus kejahatan.
Kasus yang pertama jelas Wakapolres yaitu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka berinisial FA (24) dan SR (21) warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban FF (27) warga desa desa yang sama dengan pelaku.
“Modus operandinya yaitu pelaku memukul korban secara bersama-sama dengan tangan kosong serta menggigit dada korban sebelah kiri,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasih Humas AKP Setyo Hadi.
Barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum, pakaian yang dipakai oleh pelaku dan pakaian yang dipakai korban. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan lecet pada dada kiri.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelas Wakapolres.
Kasus kedua yang diungkap yaitu dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 11 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB, di jalan raya Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Pelaku inisial BNSP (15) warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban GHP (15) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah senjata tajam berupa celurit warna silver tanpa gagang,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa peritiwa ini terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada bulan Januari 2025 lalu. Korban ditemukan warga mengalami luka pada bagian kaki akibat terkena celurit yang ditancapkan pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dan diamankan pada Senin tanggal 5 Mei 2025,” jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Walaupun pelaku merupakan anak tetap dilakukan proses hukum sesuai ketentuan namun tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.
(akbar 317)