Sulteng (Ampana)-Mantan Camat Ampana Tete kabupaten Tojo Una-una inisial (IM) yang telah menjalani hukumannya terkait kasus korupsi dana covid-19 Tahun 2021 saat ini masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah daerah Tojo una-una dan belum mendapatkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PLT Kaban BKPSDM Kabupaten Tojo una-una Rusli saat di hubungi beberapa waktu lalu melalui sambungan telepon mengatakan kalau saat ini untuk pemberkasan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan camat Ampana Tete inisial (IM) telah di ajukan ke Bupati Tojo Una-una Ilham Lawidu.SH.yang di antar langsung oleh Kepala bidang Disiplin Supriadi Mala.SE.dan saat ini tengah di pelajari oleh Bupati.
Kepala perwakilan Sulawesi Tengah Media Online & Cetak News Intelijen Antonius menanggapi hal tersebut mengatakan pengajuan PTDH kepada pegawai negeri sipil yang terjerat kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht) dan sudah menjalani hukumannya PNS tersebut harus di berikan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena telah memenuhi unsur pasal 87 Ayat (4) Undang-undang ASN.pungkasnya.