Diduga adanya kong kalikong Penanganan Proses Dan Tindak Lanjut Dari Kasus Penghulu Rawang Air Putih 

Ada Apa Dengan Lambat nya Penanganan Proses Dan Tindak Lanjut Dari Kasus Penghulu Rawang Air Putih 

 

Lambat nya proses dan tidak lanjut kasus Penghulu Rawang Air Putih yang sudah di tetapkan sebagai TERSANGKA pada tanggal 7 Maret 2023, dengan mendapatkan surat pemberitahuan nomor B-15/III/RES.1.11./2023/Ditreskrimum dari Polda Riau,sampai saat ini menjadi pertanyaan besar.

Penetapan Tersangka Penghulu Rawang Air Putih diduga telah ikut serta melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan atas lahan di Rawang Air Putih sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.

Tak luput dari pantauan dan pertanyaan besar Masyarakat yang mengetahui kasus ini dari pemberitaan media-media online yang mengangkat dan memberitakan permasalahan Ahli waris Alm. Samin selaku pemilik kebun kelapa sawit yang melaporkan Penghulu Rawang Air Putih Sdr. Zaini, SH ke Polda Riau terkait adanya penerbitan beberapa SKGR diatas tanah miliknya.

Baca Juga :  PPA Kejagung Akan Melelang Barang Sita Eksekusi Berupa 6 Tas Hermes Milik Istri Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO

Dengan keluarnya surat penetapan terhadap tersangka yang menjadi bukti keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut. Ada apa dan menjadi sorotan serta pertanyaan besar Masyarakat yang selama ini belum terlihat hasil dari ini penanganan proses kasus ini.

Array
Related posts
Tutup
Tutup